Supervisi Administrasi sekolah Binaan. Bagian 1. Supervisi Administrasi MPLS oleh Jumakir, S.Pd.,MM
supervisi manajerial

By JUMAKIR, S Pd., MM 18 Apr 2021, 17:07:27 WIB Barito Timur
Supervisi Administrasi sekolah Binaan. Bagian 1. Supervisi Administrasi MPLS oleh Jumakir, S.Pd.,MM

Gambar : Pembina Upacara di SMPN 4 Tamiang Layang


KANGJO.NET, Tamiang Layang. Pada hari ini Senin, 15 juli 2019, merupakan hari pertama masuk sekolah untuk semua jenjang Sekolah. Secara serentak kegiatan dilaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Apa saja yang perlu dipersiapkan Sekolah jika ada Supervisi dari Dinas Pendidikan Kabupaten, baik melalui Pengawas Sekolah maupun Bidang yang menangani.

Penulis selaku Pengawas sekolah mencoba untuk sharing tentang administrasi MPLS agar Sekolah bisa mempersiapkan lebih matang dan tidak “malu” siapapun yang datang untuk supervise ke sekolah kita. Berikut ini administrasi yang perlu disiapkan pada kegiatan MPLS adalah:

a.Dokumen Permendikbud no. 18 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan MPLS

b.Bukti sudah dilakukan sosialisasi Permendikbud no. 18 Tahun 2016

c.SK Panitia pelaksanaan Pengenalan lingkungan sekolah.

d.Jadwal pelaksanaan MPLS

e.Silabus Pengenalan lingkungan sekolah (PLS)

f.Formulr Pengenalan lingkungan sekolah (PLS).

 

Adapun hal-hal yang perlu dilaksanakan pada pelaksanaan Pengenalan lingkungan sekolah adalah sebagai berikut:

1.Melaksanakan Upacara Pembukaan PLS

2.Melaksanakan pendataan tentang keadaan diri dan social siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa.

3.Melakukan Pengenalan lingkungan sekolah berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, menyenangkan, berbasis PPK.

4.Menyelenggarakan pertemuan orang tua pada hari pertama masuk sekolah.

5.Selama pelaksanaan Pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak melakukan perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.

6. Selama pelaksanaan Pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktifitas pemebelajaran siswa.

7.Sekolah tidak melakukan pungutan biaya/lainnya.

8.Melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah pada tempatnya.

9. Pengenalan lingkungan sekolah, bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.

10. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

11.Evaluasi pelaksanaan Pengenalan lingkungan sekolah disampaikan kepada orang tua/wali siswa, baik secara TERTULIS maupun PERTEMUAN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah kegiatan  Pengenalan lingkungan sekolah (PLS) berakhir.

Demikian, semoga bermanfaat bagi kita dan dunia pendidikan pada umumnya. Terima kasih




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment