Standar Pengembangan KKG/MGMP
Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran

By JUMAKIR, S Pd., MM 26 Apr 2021, 20:29:20 WIB Barito Timur
Standar Pengembangan KKG/MGMP

Gambar : Cover Buku Standar KKG/MGMP


KANGJO.NET. STANDAR PENGEMBANGAN KKG/MGMP

 

A. Standar Program

    1. Penyusunan program KKG/MGMP dimulai dari menyusun Visi, Misi , Tujuan, sampai kalender kegiatan.
    2. Program KKG/MGMP diketahui oleh Ketua KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah SD) atau Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
    3. Program KKG/MGMP terdiri dari program rutin dan program pengembangan.
    4. Program rutin sekurang-kurangnya terdiri dari:
      1. Diskusi permasalahan pembelajaran
      2. Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
      3. Analisis kurikulum
      4. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
      5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
    5. Program pengembangan dapat dipilih sekurang-kurangnya tiga dari kegiatan-kegiatan berikut:
      1. Penelitian
      2. Penulisan Karya Tulis Ilmiah
      3. Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
      4. Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
      5. Penerbitan jurnal KKG/MGMP
      6. Penyusunan website KKG/MGMP
      7. Forum KKG/MGMP provinsi
      8. Kompetisi kinerja guru
      9. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
      10. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
      11. Professional Learning Community (komunitas-belajar professional)

 

      1. TIPD (Teachers International Professional Development)/ kerja- sama MGMP internasional
      1. Global Gateway (kemitraan lintas negara)

 

 

B. Standar Organisasi

    1. Organisasi KKG dan MGMP terdiri dari: pengurus, anggota, SK pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan mempunyai AD/ART.
    2. Pengurus KKG dan MGMP terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang, dipilih oleh anggota berdasarkan AD/ART.
    3. Anggota KKG terdiri dari guru kelas, guru agama, dan guru penjaskes di SD/MI yang anggotanya berasal dari 8 – 10 sekolah dan direkrut dengan prosedur tertentu. Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3 – 5 sekolah.
    4. Anggota MGMP terdiri dari guru mata pelajaran di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB/MALB. Yang anggotanya berasal dari 8 – 10 sekolah dan direkrut dengan prosedur tertentu. Untuk daerah terpencil anggotanya berasal dari 3 – 5 sekolah.

 

C. Standar Pengelolaan

    1. Pengelolaan keseluruhan program KKG/MGMP menjadi tanggung jawab ketua KKG/MGMP.
    2. Pelaksanaan masing-masing program dilakukan oleh panitia yang dipimpin oleh seorang penanggung jawab berdasarkan surat keputusan ketua KKG/MGMP.
    3. Pelaksanaan masing-masing program berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun oleh pengurus KKG/MGMP.
    4. Panitia    membuat    proposal    kegiatan yang       meliputi:      perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, dan pelaporan kegiatan.
    5. Pengurus memantau dan mengevaluasi kegiatan.

 

 

D. Standar Sarana dan Prasarana

    1. Sarana dan prasarana yang tersedia di setiap KKG/MGMP sekurang- kurangnya adalah:

 

      1. Ruang/Gedung untuk kegiatan KKG/MGMP
      2. Komputer
      3. Media Pembelajaran
      4. OHP/LCD Proyektor
      5. Telepon dan Faximile

 

 

    1. Sarana dan prasarana tambahan yang tersedia sekurang-kurangnya terdiri dari tiga daftar berikut:
      1. Laboratorium IPA
      2. Laboratorium Bahasa
      3. Laboratorium Micro Teaching
      4. Perpustakaan
      5. Audio Visual Aids (AVA)
      6. Handy cam dan kamera digital
      7. Internet
      8. Davinet (Digital Audio Visual Network)

 

 

E. Standar Sumber Daya Manusia

    1. Pendidik yang menjadi pembina kegiatan KKG/MGMP harus memiliki kriteria:
      1. Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1
      2. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
      3. Memiliki keahlian yang relevan dengan materi yang disampaikan
    2. Pendidik pada butir 1 dapat terdiri dari:
      1. Instruktur
      2. guru Inti
      3. Pemandu/tutor
      4. Pengawas
      5. Kepala Sekolah
      6. Widyaiswara
      7. Dosen.
      8. Pejabat struktural maupun nonstruktural Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota.

 

      1. Pejabat Struktural maupun nonstruktural Departeman
      1. Tim Pengembang (intstruktur terpilih)

 

 

F. Standar Pembiayaan

    1. Pembiayaan kegiatan KKG/MGMP mencakup sumber dana, penggunaan, dan pertanggungjawaban.
    2. Sumber Dana kegiatan KKG/MGMP dapat terdiri dari:
      1. Iuran anggota/sekolah
      2. Dinas Pendidikan Propinsi atau kabupaten/kota
      3. Departemen
      4. Donatur
      5. Unit produksi
      6. Hasil kerjasama
      7. Masyarakat
      8. Sponsor yang tidak mengikat dan sah
    3. Dana KKG/MGMP hanya dapat digunakan untuk membiayai:
      1. Program rutin
      2. Program pengembangan
    4. Pertanggungjawaban keuangan KKG/MGMP mengacu pada sistem pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

G. Standar Penjaminan Mutu

    1. Kegiatan KKG/MGMP perlu disertai dengan sistem penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
    2. Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
    3. Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
    4. Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG/MGMP, ketua KKKS/MKKS, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

 

Sumber:  Direktorat Profesi Pendidik, Depdiknas  RI , 2008

 

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 35 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment