Standar Operasional Penyelenggaraan KKG/MGMP
Standar Operasional

By JUMAKIR, S Pd., MM 26 Apr 2021, 20:28:43 WIB Barito Timur
Standar Operasional Penyelenggaraan KKG/MGMP

Gambar : Cover Buku Standar Operasional KKG/MGMP


KANGJO.NET. STANDAR OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KKG/MGMP

 

A. Standar Operasional Organisasi

    1. Mekanisme Pembentukan Pengurus KKG/MGMP

Pembentukan pengurus KKG dilaksanakan dalam langkah-langkah berikut:

      1. Dinas Pendidikan Kabupaten mengundang pengurus MKKS untuk merencanakan pembentukan kembali pengurus KKG/MGMP yang masa baktinya sudah habis (bagi pengurus KKG dan MGMP yang

belum habis masa baktinya tidak perlu diadakan pembentukan dan pemilihan pengurus baru).

      1. MKKS mengundang para pengurus KKG/MGMP untuk merencanakan pembentukan kembali pengurus KKG/MGMP.
      2. Para pengurus KKG/MGMP mengundang seluruh anggota untuk mengadakan rapat anggota dalam rangka pembentukan kembali pengurus KKG/MGMP.
      3. Rapat anggota KKG/MGMP membentuk formatur pengurus
      4. Formatur terpilih membentuk pengurus KKG/MGMP. Pada umumnya Pengurus KKG dan MGMP terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang–bidang, Contoh Struktur Pengurus KKG/MGMP terdapat dalam lampiran 1
      5. Susunan pengurus diserahkan oleh tim formatur untuk syahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan diketahui oleh ketua MKKS/MGMP.
      6. Pengurus KKG/MGMP yang terbentuk menyusun AD/ART.

 

 

2. Penyusunan Anggaran Dasar (AD)

Penyusunan AD dilaksankan mengikuti langkah-langkah berikut:

      1. Menentukan mukadimah
      2. Menentukan nama dan dasar pendirian
      3. Menentukan kedudukan, sifat, dan tujuan
      4. Menentukan organisasi
        • Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
        • Hak dan Kewajiban Pengurus
      5. Menentukan masa kepengurusan dan pemilihan pengurus
      6. Menentukan Keanggotaan
      7. Menentukan Program

Contoh Anggaran Dasar KKG/MGMP terdapat dalam lampiran 2.

 

 

3. Rekrutmen-Ulang Anggota

Rekrutmen-ulang anggota KKG/MGMP mengikuti langkah-langkah berikut:

      1. Menentukan persyaratan anggota, termasuk persyaratan tambahan yang berasal dari peraturan-terbaru pemerintah.

Contoh :

        • Anggota KKG harus berasal dari guru kelas, guru penjaskes, dan guru agama pada SD /MI baik negeri maupun swasta.
        • Anggota MGMP harus berasal dari guru mata pelajaran sejenis di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB/MLB.
        • Anggota KKG/MGMP harus guru yang masih aktif dan mengajar 24 jam per minggu.
      • Melakukan pendaftaran-ulang anggota KKG/MGMP, yaitu melalui mekanisme:
        • Pengurus KKG/MGMP menyediakan formulir anggota.
        • Pengurus KKG/MGMP membagikan formulir ke calon anggota.
        • Calon anggota mengirimkan kembali formulir kepada pengurus.
        • Pengurus membuat surat keputusan tentang keanggotaan KKG/MGMP ditembuskan kepada MKKS dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
        • Pengurus membuat kartu anggota.

 

B. Standar Operasional Penyusunan Program

Prosedur penyusunan program kegiatan KKG/MGMP mengikuti diagram alir seperti Gambar 1 di bawah ini.

Diagram Alir

Pelaksana

Uraian Kegiatan

 

Mulai

 

 

SWOT

 

 

 

Brainstorming

 

 

 

 

 

 

 

Penyusunan draft awal program

 

 

 

Pembahasan program

 

 

 

Revisi program

 

 

 

 

 

Tidak

 

OK

 

 

Finalisasi program

 

 

 

 

Selesai

 

 

 

 

 

Pengurus dan Anggota

 

 

Pengurus dan Anggota

 

 

 

 

 

 

 

Tim Khusus

 

 

 

Pengurus dan Anggota, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Tim Khusus

 

 

Pengurus dan Anggota, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

 

 

 

 

 

  • Melakukan analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang dihadapai KKG/MGMP

Melakukan diskusi:

  • Menentukan akar masalah.
  • Menyusun alternatif pemecahan masalah.
  • Menentukan program sesuai skala prioritas.
  • Menunjuk anggota tim khusus
  • Menjelaskan tugas dan jadwal kerja tim khusus
  • Menyusun outline draft program
  • Menyusun draft awal program berdasarkan analisis SWOT dan skala prioritas
  • Menyimak paparan draft awal program
  • Memberi tanggapan
  • Menindak lanjuti

 

  • Melakukan perbaikan draft sesuai dengan masukan dalam pembahasan
  • Bila draft disetujui dalam rapat pleno, pengurus memutuskan bahwa draft tersebut dapat di finalisasi
  • Bila draft tidak disetujui dalam rapat pleno, draft dibahas ulang dan dilakukan revisi sesuai

rekomendasi

Tim khusus, KKKS/ MKKS

  • Tim khusus melakukan perbaikan teknis penulisan naskah program kegiatan KKG/MGMP dan menyusun kerangka acuan kerja.
  • Pengesahan oleh KKKS/MKKS

 

 

Gambar 1. Diagram alir penyusunan program KKG/MGMP

 

C. Standar Operasional SDM

 

  1. Prosedur operasional penentuan narasumber yang bersifat temporer mengikuti langkah-langkah berikut:
    1. Pengurus mengidentifikasi kompetensi yang akan dikembangkan
    2. Pengurus    mengidentifikasi    nara sumber        yang                       sesuai dengan kebutuhan
    3. Pengurus      menghubungi narasumber  disertai                dengan             surat permohonan dan proposal kegiatan.
    4. Meminta narasumber untuk menyiapkan materi dan media
  2. Prosedur operasional penentuan instruktur/guru-inti/pendamping (yang bersifat tetap) mengikuti langkah-langkah berikut:
    1. Pengurus mengidentifikasi kompetensi yang akan dikembangkan.
    2. Pengurus     mengidentifikasi instruktur/guru-inti/pendamping yang sesuai dengan kebutuhan.
    3. Pengurus menunjuk instruktur/guru-inti/pendamping disertai dengan surat tugas dan proposal kegiatan.
    4. Meminta instruktur/guru-inti/pendamping untuk menyiapkan materi dan media.

 

D. Standar Operasional Sarana dan Prasarana

Prosedur operasional      penyediaan sarana dan prasarana KKG/MGMP mengikuti diagram alir dalam Gambar 2 dan 3 berikut ini.

 

 

Uraian

Pelaksana

Diagram Alir

 

 

Mulai

Persiapan

kegiatan tahunan

Disetujui?

Tida

Ya

Selesai

 

Menggunakan gedung

 

Pengurus dan anggota

Menerima persetujuan penggunaan gedung/ ruangan

Pengurus

Mengeluarkan Keputusan persetujuan penggunaan gedung/ ruangan

Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

k

Mengajukan permohonan penggunaan gedung untuk kegiatan rutin KKG/MGMP kepada Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

 

 

Pengurus

Menentukan sekolah/gedung tempat kegiatan KKG/MGMP

Pengurus

Melakukan persiapan kegiatan tahunan KKG/MGMP

 

Pengurus

Penggunaan gedung

Persetujuan penggunaan gedung

Permohonan penggunaan gedung

Penentuan Gedung/Ru- angan yang diperlukan

 

 

Gambar 2. Diagram Alir Operasional Penyediaan Prasarana KKG/MGMP

 

 

 

 

 

 

 

Diagram Alir

Pelaksana

Uraian

Mulai

Persiap-

an kegiatan

Tersedia?

           

Tidak

Ya

Selesai

 

 

Menggunakan sarana

 

 

Semua anggota

Pembelian

 

Melakukan pembelian

 

Ketua dan panitia pelaksana

 

Memutuskan sarana yang akan dibeli

 

Ketua dan panitia pelaksana

 

Memeriksa ketersediaan sarana yang diperlukan

 

Panitia pelaksana

 

Menentukan sarana yang diperlukan

 

Panitia pelaksana

 

Melakukan identifikasi tujuan program KKG/MGMP

 

Panitia Pelaksana

Penggunaan sarana

Pemeriksaan ketersediaan sarana

Penentuan sarana yang diperlukan

 

Gambar 3. Diagram Alir Operasional Penyediaan Sarana KKG/MGMP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

E. Standar Operasional Pengelolaan

Dalam penyusunan program KKG/MMP telah dipilih program-program yang menjadi prioritas, baik rutin maupun program pengembangan. Keseluruhan program menjadi tanggung jawab bersama seluruh pengurus KKG/MGMP. Tetapi, masing-masing program mempunyai panitia yang dipimpin oleh seorang penanggung jawab program atau person in charge (PIC).

 

Seorang PIC dengan panitianya tidak bekerja dari nol; ia sudah mempunyai term of reference (TOR) yang disusun oleh tim pengembang program. Tugas PIC hanyalah melaksanakan dan mengelola program itu sesuai dengan garis-garis besar yang tertuang di dalam TOR.

 

Allir pengelolaan program dalam Tabel 1 berikut ini adalah hal-hal yang dilakukan PIC mulai dari tahap persiapan, sekitar satu atau dua bulan sebelum pelaksanaan program. Tergantung pada karakteristik program, tahap persiapan itu dapat lebih singkat atau lebih lama; seminar nasional misalnya, memerlukan persiapan yang lebih lama.

 

Tabel 1. Alur Pengelolaan Program

 

Kegiatan

Sub Kegiatan

Pelaksana

A. Merancang kegiatan

1. Menyusun proposal program berdasarkan TOR

PIC

2. Presentasi dan reviu proposal, sekaligus

menyusun panitia

PIC dan pengurus

3. Membuat deskripsi

tugas panitia

PIC

4. Mengesahkan panitia

Ketua MKKS

B. Rapat Koordinasi 1

1. Menjelaskan program kepada seluruh anggota panitia

Ketua panitia

2. Membagi tugas kepada

seluruh anggota panitia

Ketua panitia

C. Mengembangkan kegiatan

1. Menentukan kriteria dan jumlah peserta

Ketua panitia

2. Menentukan

materi/kegiatan

Ketua panitia

3. Menentukan instruktur/nara-sumber

Ketua panitia

4. Menyusun jadwal

Sekretaris

 

 

Kegiatan

Sub Kegiatan

Pelaksana

 

kegiatan

 

5. Membuat buku

panduan

Sekretariat

6. Membuat leaflet

Sekretariat

 

7. Membuat undangan

Sekretariat

8. Mengirim undangan

Sekretariat

D. Rapat Koordinasi 2

1. Mengecek kemajuan

Ketua panitia

2. Menentukan langkah

alternatif

Ketua panitia

E. Melaksanakan kegiatan

1. Membuat daftar hadir peserta dan

narasumber

Sekretariat

2. Melaksanakan kegiatan sesuai

jadwal acara

Seksi acara

3. Menyediakan materi

Seksi

persidangn

4. Menghadirkan

instruktur/narasumber

Seksi

persidangan

5. Memandu dan mengarahkan

kegiatan

Seksi persidangfan

F. Memonitor kegiatan

1. Memonitor

kelancaran acara

Tim monev

2. Memonitor

kelengkapan materi

Tim monev

3. Memonitor kehadiran

instruktur/narasumber

Tim monev

4. Memonitor interaksi antara peserta

dengan instruktur

Tim monev

G. Rapat evaluasi kegiatan

1. Evaluasi acara

Tim monev dan

panitia

2. Evaluasi respon

peserta

Tim monev dan

panitia

3. Evaluasi pemahaman

peserta

Tim monev dan

panitia

4. Evaluasi manfaat

program

Tim monev dan

panitia

H. Melaporkan kegiatan

Membuat laporan kegiatan kepada

stakeholders

Panitia

 

  1. Standar Operasional Pembiayaan

Prosedur operasional pengusulan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana KKG/MGMP mengikuti diagram allir pada Gambar 3, 4 dan 5 di bawah ini.

 

 

Diagram Alir

Pelaksana

Uraian Kegiatan

 

MULAI

 

 

 

 

PENENTUAN

Panitia pelaksana

  • Memaparkan program KKG/MGMP

 

  • Mengidentifikasi kebutuhan biaya
  • Menentukan sumber biaya
  • Mengusulkan rencana anggaran biaya
  • Memverifikasi usulan biaya
  • Menyetujui atau merekomendasikan perbaikan usulan
  • Melakukan penyempurnaan usulan penggunaan dana sesuai dengan masukan dalam pembahasan
  • Menyampaikan usulan ke penyandang dana

 

 

  • Memverifikasi item usulan penggunaan dana
  • Menyepakati usulan penggunaan dana atau merekomendasikan usulan untuk direvisi

 

  • Melakukan revisi usulan penggunaan dana sesuai rekomendasi
  • Penyampaian ulang usulan penggunaan dana ke penyandang dana
 

JENIS PROGRAM

Panitia

 

 

pelaksana

 

ANALISIS BIAYA

Panitia

 

 

pelaksana

Pengurus

 

PENGUSULAN

 

 

BIAYA

 

 

Tidak

Panitia

 

PEMBA-

pelaksana

 

HASAN

 

 

 

Panitia

 

 

pelaksana

 

PENYEMPUR

 

 

Ya                            NAAN

 

 

 

Penyandang

 

 

Dana

 

 

PENYAMPAIAN KE

 

 

PENYANDANG DANA

 

 

 

 

Panitia

 

 

Pelaksana

 

Tidak

PEMBA-

 

 

HASAN

 

 

 

Penyandang

  • Mencairkan dana
 

Ya

REVISI

Dana

 

 

 

 

 

PENCAIRAN DANA

 

 

 

SELESAI

 

Gambar 3. Prosedur Operasional Pengusulan Dana KKG/MGMP

 

 

 

 

Diagram Allir

Pelaksana

Uraian Kegiatan

 

 

START

 

 

 

 

 

 

 

  1. Pengurus menunjuk anggota tim khusus
  2. Pengurus menjelaskan tugas tim khusus
  3. Tim khusus menyusun laporan penggunaan dana dan melampirkan bukti penggunaannya
  4. Verifikasi item penggunaan dana dalam laporan
  5. Pengecekan semua bukti penggunaan dana sesuai item penggunaannya
  6. Menyepakati atau merekomendasikan penyempurnaan laporan penggunaan dana
  7. Melakukan penyempurnaan laporan penggunaan dana sesuai dengan masukan dalam pembahasan
  8. Setelah sempurna disampaikan ke sumber dana
  9. Verifikasi item penggunaan dana dalam laporan
  10. Pengecekan semua bukti penggunaan dana sesuai item penggunaannya
  11. Menyepakati laporan penggunaan dana atau merekomendasikan laporan untuk direvisi

 

  1. Bila laporan penggunaan dana disetujui sumber dana, maka laporan tersebut selesai (STOP)
  2. Bila laporan penggunaan dana tidak disetujui sumber dana, maka laporan tersebut direvisi sesuai rekomendasi
 

 

 

 

Tim Khusus

 

PENYUSUNAN LAPORAN DANA

 

 

 

 

 

 

Pengurus dan Anggota

 

 

PEMBAHASAN

Ya

 

 

 

 

 

Tim Khusus

 

Tdk

 

 

 

 

 

PENYEMPURNAAN

 

 

Sumber Dana

 

 

 

 

 

PENYAMPAIAN KE SUMBER DANA

 

 

 

 

 

Sumber Dana

 

 

OK?

Ya

Tim khusus

  1. Tim khusus melakukan revisi

laporan penggunaan dana sesuai rekomendasi

  1. Penyampaian ulang laporan penggunaan dana ke sumber dana
  2.  
 

 

Tdk

 

 

 

 

 

 

 

REVISI

 

 

 

 

STOP

 

 

G. Standar Operasional Penjaminan Mutu

 

Prosedur pelaksanaan penjaminan mutu KKG/MGMP mengikuti langkah- langkah berikut ini.

 

    1. Pengurus MGMP menghubungi unit penjaminan mutu internal yang telah ditunjuk sebelumnya atau unit penjaminan mutu eksternal yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau di Perguruan Tinggi setempat.
    2. Pengurus mengidentifikasi standar-standar KKG/MGMP yang sudah ditetapkan, baik untuk pengembangan (Buku 1) maupun penyelenggaraan (Buku 2).
    3. Pengurus mengumpulkan dokumen-dokumen standar (Buku 1 dan 2) dan dokumen pendukung seperti program kerja, AD/ART, dan laporan kegiatan.
    4. Pengurus menyerahkan dokumen-dokumen pada butir 3 di atas kepada unit penjaminan mutu disertai permohonan untuk dilakukan audit.
    5. Tim audit membuat daftar pertanyaan berdasarkan standar yang tersedia.
    6. Tim audit melakukan uji pemenuhan standar.
    7. Tim audit menyusun daftar temuan.
    8. Tim audit dan pengurus melakukan verifikasi temuan dan menandatangani hasil temuan.
    9. Tim audit menyusun daftar usulan perbaikan.
    10. Tim audit menyerahkan hasil temuan dan daftar usulan perbaikan kepada pengurus KKG/MGMP.

 

Sumber: Direktorat Profesi Pendidik, Depdiknas RI, 2008

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment