Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tunjangan TPG
Pendidikan

By JUMAKIR, S Pd., MM 24 Mar 2022, 19:32:15 WIB Nasional
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Tunjangan TPG

Gambar : Permendikburistek No. 4 Tahun 2022


BAB I KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus

 

Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
  2. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
  4. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  5. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
  6. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
  7. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

 

  1. Dinas Pendidikan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan di daerah.
  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit kerja di Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
  4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

Pasal 2

Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota bertujuan untuk memberikan pedoman bagi:

    1. Kementerian;
    2. Pemerintah Daerah; dan
    3. Satuan Pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dibawah binaan Kementerian,

dalam penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah.

 

Pasal 3

Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah dilaksanakan dengan prinsip:

 

  1. tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. efisien yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana;
  3. efektif yaitu, penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan;
  4. transparan yaitu, keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;
  5. akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan
  6. kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

 

BAB II TUNJANGAN PROFESI

 

Pasal 4

  1. Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
  2. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. memiliki sertifikat pendidik;
    2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
    3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
    4. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
    5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang

 

dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

    1. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. memiliki   hasil     penilaian kinerja        paling rendah

dengan sebutan “Baik”;

    1. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
    2. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
  1. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
  2. Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi:
    1. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
    2. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
    3. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

 

Pasal 5

  1. Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
  2. Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6

  1. Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
  2. Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
  3. Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

 

BAB III TUNJANGAN KHUSUS

 

Pasal 7

  1. Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.
  2. Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
  3. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
    2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
    3. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. memiliki NUPTK; dan
    5. melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

 

Pasal 8

  1. Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
  2. Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 9

  1. Pemberian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
  2. Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
  3. Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.

 

BAB IV TAMBAHAN PENGHASILAN

 

Pasal 10

  1. Guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.
  2. Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
    1. diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.
  3. Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  3. belum memiliki sertifikat pendidik;

 

  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D- IV;
  2. memiliki NUPTK;
  3. melaksanakan           tugas           mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  4. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. terdaftar aktif pada Dapodik.
  1. Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dikecualikan bagi:
  1. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
  2. Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau
  3. Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

 

Pasal 11

  1. Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
  2. Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
    1. diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

 

Pasal 12

  1. Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

 

  1. Penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
  2. Penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.

 

Pasal 13

Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

 

BAB V

ALOKASI, PENGHENTIAN PEMBAYARAN, DAN PENGENAAN PAJAK TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN

 

Pasal 14

  1. Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah ditetapkan setiap tahun anggaran berkenaan.
  2. Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pasal 15

  1. Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan cuti ASN tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
  2. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa;
    1. cuti tahunan;
    2. cuti besar;
    3. cuti sakit;

 

    1. cuti melahirkan;
    2. cuti karena alasan penting; dan
    3. cuti bersama.
  1. Ketentuan penerimaan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara.
  2. Guru ASN di Daerah yang melaksanakan cuti studi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai guru tetap memperoleh Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

 

Pasal 16

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:
    1. meninggal dunia;
    2. mencapai batas usia pensiun;
    3. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
    4. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    5. mendapat tugas belajar; dan/atau
    6. tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
  2. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan pada bulan berikutnya.
  3. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan pada bulan berkenaan.
  4. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di

 

Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.

 

Pasal 17

Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.

 

BAB VI

MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

 

Pasal 18

Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah.

 

Pasal 19

Pemerintah Daerah melaporkan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

 

Pasal 20

  1. Laporan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan kepada:
    1. Kementerian; dan
    2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,
  2. Laporan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 1 (satu) semester.
  3. Laporan penyaluran kepada Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam

 

bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik melalui aplikasi sistem informasi manajemen pembayaran yang disediakan oleh Kementerian.

 

BAB VII LARANGAN DAN SANKSI

 

Pasal 21

  1. Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.
  2. Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan selain peruntukan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
  3. Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 22

  1. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini harus mengembalikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang telah diterimanya.
  2. Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.

 

BAB IX KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 652) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 225), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2022.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Januari 2022

 

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA,

 

TTD.

 

NADIEM ANWAR MAKARIM

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Januari 2022

 

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

TTD.

 

BENNY RIYANTO

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 114

 

Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ttd.

Dian Wahyuni

NIP 196210221988032001




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment