Pastikan PTM Terbatas Sesuai SOP, Ketua APSI Barito Timur Pantau Sekolah Binaan
APSI Barito Timur

By JUMAKIR, S Pd., MM 18 Okt 2021, 15:42:17 WIB Barito Timur
Pastikan PTM Terbatas Sesuai SOP, Ketua APSI Barito Timur Pantau Sekolah Binaan

Gambar : Dok. Pribadi


Pastikan PTM Terbatas Sesuai SOP, Ketua APSI Barito Timur Pantau Sekolah Binaan

KANGJO.NET, Tamiang Layang. Senin tanggal 18 Oktober 2021, merupakan awal penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di wilayah Kabupaten Barito Timur. Jumakir yang akrab dipanggil Kang Jo sebagai Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Barito Timur, tak mau ketinggalan dalam berpartisipasi dalam memantau pelaksanaan PTM Terbatas.

Menurut Kang Jo, anggota APSI Kabupaten Barito Timur sebanyak 51 orang Pengawas, terdiri dari Pengawas TK/SD, SMP, SMA, SMK dan Kemenag secara serentak memantau Sekolah Binaan Masing-masing guna memastikan PTM Terbatas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dibuat oleh masing-masing sekolah. Adapun SOP yang disusun oleh Sekolah di Kabupaten Barito Timur merupakan SOP yang telah dibahas pada waktu Rakor Persiapan PTM bulan lalu yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Barito Timur.

Menurut Kang Jo, Standar Operasional Prosedur (SOP) secara garis besar ada 6 (enam) tahapan yaitu Sebelum berangkat ke sekolah, Selama perjalanan ke sekolah, Sebelum masuk pintu gerbang sekolah, Selama Kegiatan Belajar Mengajar, Selesai Kegiatan Belajar Mengajar, Perjalanan Pulang dari Sekolah, semua ini harus ditaati oleh semua peserta didik. Secara lengkap dapat dijelaskan  sebagai berikut:

Sebelum berangkat ke sekolah :

1) Sarapan/konsumsi gizi berimbang;

  1. memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala (suhu lebih dari 37,3ºC, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
  2. memastikan menggunakan masker dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
  3. sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  4. membawa makanan berserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
  5. wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadat, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam;

Selama perjalanan ke sekolah :

  1. menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut serta menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
  3. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar jemput.

Sebelum masuk pintu gerbang sekolah :

  1. pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
  2. mengikuti pemeriksaan kesehatan, meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
  3. melakukan CTPS (cuci tangan pakai sanitizer) sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
  4. untuk tamu mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di satuan pendidikan.

Selama Kegiatan Belajar Mengajar :

  1. menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
  3. dilarang pinjam meminjam perlatan’
  4. memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak;
  5. melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan;

Selesai Kegiatan Belajar Mengajar :

  1. tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;
  2. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
  3. penjemput peserta didikmenunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.

Perjalanan Pulang dari Sekolah :

  1. menggunakan masker dan tetap jaga jarak menimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
  3. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar jemput.

Hasil dari pantauan seluruh Pengawas Sekolah dilaporkan dan dikoordinasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, dan jika terdapat suatu kendala agar segera dapat diatasi.

Masih menurut Kang Jo, hal ini bertujuan agar Pendidik dan peserta didik terhindar dari tertular covid-19. Dan supaya orang tua peserta didik tidak kawatir tentang jaminan keamanan dan Kesehatan terhadap anak-anaknya.

Semoga Kabupaten Barito Timur dan seluruh wilayah RI dapat segera terbebas dari covid-19. Aamiin (Kangjo).

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment