Keutamaan Wakaf
MARI MENUNTUT ILMU AGAMA

By JUMAKIR, S Pd., MM 31 Mei 2021, 21:30:59 WIB mengaji
Keutamaan Wakaf

Gambar : Cover ISLAM


KANGJO.NET, Kelua, Tabalong. Wakaf Berasal dari al-waqf yang merupakan masdar (kata benda) dari kata kerja waqafa yang berarti menahan, mencegah, menghentikan dan berdiam di tempat. Keutamaan Wakaf

Dalam pengertian syar’i, Ash-Shan’any mendefinisikan waqaf sebagai ‘menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusak bendanya dan digunakan untuk kebaikan’.

Sayyid Sabiq (1971: 378) mengartikan wakaf sebagai menahan harta dan mengambil manfaatnya untuk digunakan di jalan Allah.

Imam Taqiyuddin Abi Bakr (tt.:319) lebih menekankan tujuannya, yaitu menahan atau menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Abu Bakr Jabir al-Jazaairy (1992:419) menambahkan pengertian ‘menahan’ itu dengan tidak boleh diwariskan, tidak boleh dijual, dan tidak boleh dihibahkan.

Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 215 j.o.pasal 1 (1) PP No.28/1977, disebutkan:

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan
melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.

(Dikutip dengan diringkas dari Buku Panduan Zakat karya DR Zain An Najah, Ketua Majelis Fatwa dan Pusat Kajian Dewan Dakwah), dan Buku Zakat Untuk Kesejahteraan Bersama karya Prof KH Didin Hafidhuddin,
Anggota Badan Pembina Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia

Keutamaan Wakaf

  1. Hadiahnya (Pahala) Terus Mengalir
    Hadiah aset yang diwakili akan terus menghargai pemberi wakaf bahkan setelah dia mati. Aset diwakili dalam badan amal yang tidak terputus, tidak seperti perbuatan lain (misalnya doa, puasa, dan sebagainya).

Rasulullah bersabda, “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya” (HR.Muslim, Abu Dawud, dan An Nasa’i).

  1. Dapat Menggunakan Nama Orang Lain
    Harta Wakaf dapat menjadi nama orang lain, sehingga hadiah juga akan mengalir ke orang yang bersangkutan.
  2. Kesejahteraan Komunitas
    Aset yang diwakili akan membantu orang hidup jika dikelola dengan baik. Misalnya tanah yang dimasukkan masjid sebagai tempat ibadah, bangunan yang diwakili untuk sekolah, kebun yang hasilnya diwakili untuk anak yatim, dan sebagainya. Pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
  3. Properti yang diwakili tetap utuh dipertahankan, dijamin kontinuitasnya dan tidak dapat hilang atau berpindah tangan. Karena pada prinsipnya item wakafnya, tidak dapat ditentukan (dijual, diberikan, atau diwarisi).
  4. Manfaatnya terus dirasakan oleh banyak orang, bahkan lintas generasi, karena kepemilikan properti wakaf tidak dapat dipindahkan. Bahan yang diambil dan dinikmati oleh penerima wakaf adalah manfaat dari harta Waqf, sedangkan aset yang diwakili tetap utuh dan terakhir.
  5. Setiap kali Wakaf menyebarkan kebaikan dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan bantuan seperti orang miskin, anak yatim, janda, orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan, pejuang di jalan Allah, guru, penuntutan sains, dan sebagainya.
  6. Wakaf akan terus memajukan Da’wah, menghidupkan kembali lembaga sosial agama, mengembangkan potensi rakyat, meremehkan orang-orang, memberantas ketidaktahuan, memecah rantai kemiskinan, menghilangkan kesenjangan sosial.

Sumber: https://www.laznasdewandakwah.or.id/keutamaan-wakaf/

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment