Contoh Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) SMK
Penelitian Tindakan Kelas

By JUMAKIR, S Pd., MM 26 Jun 2022, 04:04:12 WIB contoh PTK
Contoh Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) SMK

Gambar : dok.pribadi


ABSTRAK

Penelitian ini berjudul: “Peningkatan Hasil Belajar Materi Sistem Hukum dan Peradilan Melalui Pembelajaran Kooperatif Tipe Scramble Siswa Kelas X.Akn.1 SMKN 2 Tamiang Layang”.

Tujuan Penelitian ini adalah untuk Meningkatkan Hasil Belajar Materi system hukum dan Peradilan Melalui Pembelajaran Kooperatif Tipe Scramble Siswa Kelas X.Akn.1 SMKN 2 Tamiang Layang.

Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah Penelitian Tindakan (action Research) yang terdiri dari 2 (dua) siklus, dan setiap siklus terdiri dari: Perencanaan, Pelaksanaan, Pengamatan, dan refleksi.

Berdasarkan hasil penelitian tindakan bahwa Pembelajaran Kooperatif Tipe Scramble dapat Meningkatkan Hasil Belajar Materi Sistem Hukum dan Peradilan Siswa Kelas X.Akn.1 SMKN 2 Tamiang Layang.

Selanjutnya peneliti merekomendasikan: (1) Bagi Guru yang mendapatan kesulitan yang sama dapat menerapkan Pembelajaran Kooperatif Tipe Scramble sebagai solusinya. (2) Agar mendapatkan hasil yang maksimal maka dihaharapkan guru lebih memahami Pembelajaran KooperatifTipeScramble.

Kata kunci: Hasil Belajar, Kooperatif, Scramble

BAB I PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang Masalah

Pendidikan merupakan salah satu faktor yang fundamental dalam pembangunan, karena kemajuan bangsa erat kaitannya dengan masalah pendidikan.Oleh karena itu tidak mengherankan kalau bangsa Indonesia begitu besar perhatiannya terhadap masalah pendidikan, bahkan tujuannyapun semakin disempurnakan.Ini sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Secara garis besar, pendidikan sebagai suatu usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa agar menjadi manusia seutuhnya berjiwa Pancasila.Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional juga menyatakan sebagai berikut:

“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”

Disamping itu, pendidikan juga merupakan suatu sarana yang paling efektif dan efisien dalam meningkatkan sumber daya manusia untuk mencapai suatu dinamika yang diharapkan.

Berdasarkan hasil ulangan harian yang dilakukan di Kelas X.Akn.1SMKN 2 Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, diperoleh informasi bahwa hasil belajar Materi Sistem Hukum dan Peradilan siswa rendah di bawah standar ketuntasan Minimal yaitu dibawah 70.

Faktor-faktor yang menyebabkan keadaan seperti di atas antara lain :

  1. Kemampuan kognitif siswa dalam pemahaman konsep–konsep Materi Sistem Hukum dan Peradilan masih rendah,
  2. Pembelajaran yang berlangsung cenderung masih monoton dan membosankan,
  3. Siswa tidak termotivasi untuk belajar Materi Sistem Hukum dan Peradilan dan menganggap Materi Sistem Hukum dan Peradilanhanya sebagai hafalan saja.

Dengan belajar secara menghapal membuat konsep–konsep Materi Sistem Hukum dan Peradilan yang telah diterima menjadi mudah dilupakan. Hal ini merupakan sebuah tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan oleh seorang guru. Guru dituntut lebih kreatif dalam mempersiapkan pembelajaran yang akan dilaksanakan.

Dikembangkan, misal dalam pemilihan Pembelajaran Kooperatif TipeScramble yang akan digunakan dalam pembelajaran sebagai salah satu bentuk strategi pembelajaran. Kesiapan guru dalam memanajemen pembelajaran akan membawa dampak positif bagi siswa diantaranya hasil belajar siswa akan lebih baik dan sesuai dengan indikator yang ingin dicapai.Salah satu Pembelajaran Kooperatif TipeScramble yang dapat diterapkan dalam pembelajaran Materi Sistem Hukum dan Peradilan adalah Pembelajaran Kooperatif TipeScramble karena siswa dapat terlibat aktif karena memiliki peran dan tanggung jawab masing–masing, sehingga aktivitas siswa selama proses pembelajaran berlangsung meningkat.

Pembelajaran Kooperatif TipeScramble tampak seperti Pembelajaran Kooperatif Tipe word square, bedanya jawaban soal tidak dituliskan di dalam kotak-kotak jawaban, tetapi jawaban sudah dituliskan, namun dengan susunan yang acak, jadi siswa bertugas mengoreksi (membolak-balik huruf) jawaban tersebut sehingga menjadi jawaban yang tepat/benar. Scramble merupakan suatu metode mengajar dengan membagikan lembar soal dan lembar jawaban yang disertai dengan alternatif jawaban yang tersedia. Siswa diharapkan mampu mencari jawaban dan cara penyelesaian dari soal yang ada.

Berdasarkan uraian diatas, maka sebagai peneliti merasa penting melakukan penelitian terhadap masalah di atas. Oleh karena itu, upaya meningkatkan hasil belajar Materi Sistem Hukum dan Peradilan siswa dilakukan penelitian Tindakan Kelas dengan judul:“Upaya Meningkatkan Hasil Belajar Materi Sistem Hukum dan Peradilan Melalui Pembelajaran Kooperatif TipeScramble Siwa Kelas X.AKN.1 SMKN 2 Tamiang Layang“.

    1. Perumusan Masalah

Memperhatikan latar belakang masalah maka dapat dirumuskan permsalahan sebagai berikut : “Bagaimanakahpembelajaran Kooperatif tipe Scrambledapat meningkatkan hasil belajar Materi Sistem Hukum dan Peradilansiswa Kelas X.AKN.1SMKN 2 Tamiang Layang?”

    1. Tujuan Penelitian

Meningkatkan hasil belajar Materi Sistem Hukum dan Peradilan menggunakan Pembelajaran Kooperatif TipeScramblesiswa Kelas X.AKN.1SMKN 2 Tamiang Layang.

1.4 Manfaat Penelitian

Setelah penelitian selesai diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :

  1. Bagi peneliti: penelitian ini dapat mempengaruhi pembelajaran, membantu untuk meningkatkan hasil belajar Materi Sistem Hukum dan Peradilan siswa, memberikan alternative pembelajaran yang aktif, kreatif efektif, dan menyenangkan bagi siswa, serta meningkatkan mutu pembelajaran Materi Sistem Hukum dan Peradilan.
  2. Bagi siswa: untuk meningkatkan pemahaman konsep Materi Sistem Hukum dan Peradilan dan menerapkannya dalam kehidupannya sehari–hari sehingga pelajaran Materi Sistem Hukum dan Peradilan menjadi lebih sederhana.
  3. Bagi sekolah: penelitian ini dapat menjadi salah satu alternatifPembelajaran Kooperatif Tipe untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

BAB II KAJIAN PUSTAKA

    1. Kajian Teori
      1. Pengertian Hasil Belajar

Menurut Sudjana (2012: 46) pengertian hasil belajar adalah “kemampuan–kemampuan yang dimiliki siswa setelah ia melaksanakan pengalaman belajarnya”.Bloom (dalam Sudjana, 2012: 53) membagi tiga ranah hasil belajar yaitu :

  1. Ranah Kognitif

Berkenaan dengan hasil belajar intelektual yang terdiri dari enam aspek, yaitu pengetahuan atau ingatan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis, dan evaluasi.

  1. Ranah Afektif

Berkenaan dengan sikap yang terdiri dari lima aspek yaitu penerimaan, jawaban atau reaksi penilaian, organisasi, dan internalisasi.

  1. Ranah Psikomotorik

Berkenaan dengan hasil belajar keterampilan dan kemauan bertindak, ada enam aspek, yaitu: gerakan refleks, ketrampilan gerakan dasar, ketrampilan membedakan secara visual, ketrampilan dibidang fisik, ketrampilan komplek dan komunikasi.

Hasil belajar yang dicapai siswa dipengaruhi oleh dua factor utama yaitu:

  1. Faktor dari dalam diri siswa, meliputi kemampuan yang dimilikinya,

motivasi belajar, minat dan perhatian, sikap dan kebiasaan belajar, ketekunan, sosial ekonomi, faktor fisik dan psikis.

  1. Faktor yang datang dari luar diri siswa atau faktor lingkungan, terutama kualitas pengajaran.

Hasil belajar yang dicapai menurut Sudjana, melalui proses belajar mengajar yang optimal ditunjukan dengan ciri–ciri sebagai berikut.

  1. Kepuasan dan kebanggaan yang dapat menumbuhkan motivasi belajar

intrinsic pada diri siswa. Siswa tidak mengeluh dengan prestasi rendah

dan ia akan berjuang lebih keras untuk memperbaikinya atau

setidaknya mempertahankanya apa yang telah dicapai.

  1. Menambah keyakinan dan kemampuan dirinya, artinya ia tahu kemampuan dirinya dan percaya bahwa ia mempunyai potensi yang tidak kalah dari orang lain apabila ia berusaha sebagaimana mestinya.
  2. Hasil belajar yang dicapai bermakna bagi dirinya, seperti akan tahan lama diingat, membentuk perilaku, bermanfaat untuk mempelajari aspek lain, kemauan dan kemampuan untuk belajar sendiri dan mengembangkan kreativitasnya.
  3. Hasil belajar yang diperoleh siswa secara menyeluruh (komprehensif), yakni mencakup ranah kognitif, pengetahuan atau wawasan, ranah afektif (sikap) dan ranah psikomotorik, keterampilan atau prilaku.
  4. Kemampuan siswa untuk mengontrol atau menilai dan mengendalikan diri terutama dalam menilai hasil yang dicapainya maupun menilai dan mengendalikan proses dan usaha belajarnya.

Oleh karena itu, guru diharapkan dapat mencapai hasil belajar,

Setelah melaksanakan proses belajar mengajar yang optimal sesuai

dengan ciri-ciri tersebut di atas.

      1. Pembelajaran Kooperatif

1. Pembelajaran Kooperatif

Menurut Davidson dan Worsham, pembelajaraan kooperatif adalah “model pembelajaraan yang sistematis dengan mengelompokan siswa dengan tujuanmenciptakan pendekatan pembelajaraan yang efektif dan mengintegrasikan keterampilan sosial yang bermuatan akademis”sedangkan menurut Johns pembelajaran kooperatif adalah “kegiatan belajar mengajar secara kelompok–kelompok kecil, siswa belajar dan bekerja sama untuk sampai kepada pengalaman belajar yang optimal,baik pengalaman belajar yang optimal, baik pengalaman individu maupun pengalaman kelompok.”

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pembelajar Kooperatif adalah suatu pembelajaran dengan cara mengelompokkan siswa untuk bekerja sama untuk mencapai pengalaman belajar yang optimal, baik pengalaman individu maupun pengalaman kelompok.

2.Ciri – ciri dan Unsur – unsur dasar pembelajaran kooperatif

a. Ciri – ciri Pembelajaran Kooperatif

Menurut Ibrahim, pembelajaran kooperatif dicirikanoleh struktur tugas, tujuan dan penghargaan kooperatif. Siswa yang bekerja dalam situasi pembelajaraan kooperatif didorong dan atau dikehendaki untuk bekerja sama pada suatu tugas bersama, dan mereka harus mengkoordinasikan usahanya untuk menyelesaikan tugasnya. Dalam penerapan pembelajaraan kooperatif,dua atau lebih individu saling tergantung satu sma lain untuk mencapai satu penghargaan bersama. Mereka akan berbagi penghargaan tersebut seandainya mereka berhasil dalam kelompok.

Ciri–ciri pembelajaraan yang mengguanakan model kooperatif adalah

  1. Siswa bekerja dalam kelompok secara kooperatif untuk menuntaskan materi belajarnya.
  2. Kelompok dibentuk dari siswa yang memiliki kemampuan tinggi,sedang, dan rendah
  3. Anggota kelompok hendaknya berasal dari ras, budaya,suku, jenis kelamin berbeda – beda.
  4. Penghargaan lebih berorientasi kepada kelompok ketimbang individu.7

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pembelajaran Kooperatif Tipe Kooperatif merupakan pembelajaran yang mengelompokan siswa yang memiliki kemmpuan yang beragam dan tidak membedakan ras,suku, budaya maupun jenis kelamin.

b. Unsur – unsur dasar pembelajaraan kooperatif

Menurut ibrahim, unsur – unsur dasar pembelajaraan kooperatif adalah sebagai berikut :

  1. Siswa dalam kelompoknya haruslah beranggapan bahwa mereka “sehidup sepenanggungan bersama”.
  2. Siswa bertanggung jawab atas segala sesuatu di dalam kelompoknya, seperti milik mereka sendiri.
  3. Siswa haruslah melihat bahwa semua anggota di dalamkelompoknya memiliki tujuan yang sama.
  4. Siswa haruslah membagi tugas dan tanggungijawab yang sama di antara anggota kelompoknya.
  5. Siswa akan dikenakan evaluasi atau diberikan hadiah/ penghargaan yang akan dikenakan utnuk semua anggota kelompok.
  6. Siswa berbagi kepemimpinan dan mereka membutuhkan keterampilan untuk belajar bersama selama proses belajarnya.
  7. Siswa akan diminta mempertanggungjawabkan secara individu materi yang akan ditangani dalam kelompok kooperatif.

 

Agar pembelajaran kooperatif dapat terlaksana dengan baik dan optimal hendaknya guru tidak meninggalkan unsur-unsur pembelajaran kooperatif seperti yang telah diuraikan di atas.

c. Tujuan pembelajaran kooperatif

Model pembelajaraan kooperatif dikembangkan untuk mencaMateri Sistem Hukum dan Peradilan aetidak – tidaknya tiga tujuan pembelajaran penting, yaitu hasil belajar akademik, penerimaan terhadap keragaman,dan pengembangan keterampilan sosial.

  1. Hasil belajar Akademik

Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif unggul dalam membantu siswa memahami konsep – konsep yang sulit. Model struktur penghargaan kooperatif telah dapat meningkatkan penilaian siswa pada belajar akademik dan perubahan norma yang berhubungan dengan hasil belajar. Sedangkan menurut Slavin, pembelajaran kooperatif dapat merubah norma budaya anak muda dan membuat budaya lebih dalam tugas – tugas pembelajaraan.

Dengan menerapkan pembelajaran kooperatif diharapkan mendapatkan hasil belajar akademik yang maksimal yaitu mampu memahami konsep-konsep yang sulit serta dapat mengubah norma budaya anak muda menjadi budaya lebih untuk menyelesaikan tugas-tugas dengan baik.

  1. Penerimaan terhadap keragaman

Efek samping yang kedua dari Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif adalah penerimaan yang luas terhadap orang yang berbeda menurut ras, budaya, kelas sosial, kemampuan, maupun ketidak mampuan. Pembelajaran kooperatif memberi peluang kepada siswa yang berbeda latar belakang dan kondisi untuk bekerja saling bergantung satu sama lain atas tugas– tugas bersama,dan melalui penggunaan struktur penghargaan kooperatif, belajar untk menghargai satu sama lain.

Dengan menerapkan pembelajaran kooperatif juga dapat memberikan efek yang positif terhadap nilai keragaman dimana peserta didik mampu menerima perbedaan baik ras, suku, budaya, kelas social maupun kemampuan.

      1. Pembelajaran Kooperatif Tipe Scramble

Pembelajaran Kooperatif TipeScramble tampak seperti Pembelajaran Kooperatif Tipe word square, bedanya jawaban soal tidak dituliskan di dalam kotak-kotak jawaban, tetapi jawaban sudah dituliskan, namun dengan susunan yang acak, jadi siswa bertugas mengoreksi (membolak-balik huruf) jawaban tersebut sehingga menjadi jawaban yang tepat/benar.Scramble merupakan suatu metode mengajar dengan membagikan lembar soal dan lembar jawaban yang disertai dengan alternatif jawaban yang tersedia. Siswa diharapkan mampu mencari jawaban dan cara penyelesaian dari soal yang ada.

Menurut Suyatno (2012: 44)Scramble merupakan salah satu tipe pembelajaran kooperatif yang disajikan dalam bentuk kartu. tahapannya adalah sebagai berikut.

1.Membuat kartu soal sesuai materi ajar.

Guru membuat soal sesuai dengan materi yang akan disajikan kepada

siswa.

2.Membuat kartu jawaban dengan diacak.

Guru membuat pilihan jawaban yang susunannya diacak sesuai

jawaban soal-soal pada kartu soal.

3.Sajikan materi.

Guru menyajikan materi ajar kepada siswa.

4.Bagikan kartu soal dan kartu jawaban pada kelompok.

Guru membagikan kartu soal dan membagikan kartu jawaban sebagai

pilihan jawaban soal-soal pada kartu soal.

5.Siswa berkelompok mengerjakan kartu soal.

Siswa berkelompok dan saling membantu mengerjakan soal-soal

yang ada pada kartu soal.

6.Siswa mencari jawaban untuk setiap soal-soal dalam kartu soal.

Siswa mencari jawaban yang cocok untuk setiap soal yang mereka

kerjakan dan memasangkannya pada kartu soal.

 

Pembelajaran Kooperatif TipeScramble mempunyai kelebihan. Kelebihannya tipe ini antara lain: (a) memudahkan siswa untuk menemukan jawaban; (b) mendorong siswa untuk mengerjakan soal tersebut karena jawaban sudah tersedia; (c) semua siswa terlibat; (d) kegiatan tersebut dapat mendorong pemahaman siswa terhadap materi pelajaran.

 

      1. Sistem Hukum dan Peradilan

 

Pada bab sebelumnya, kamu mempelajari hakikat bangsa, negara, unsur-unsur terbentuknya negara, serta bentuk-bentuk kenegaraan. Selain itu, kamu juga telah mempelajari pengertian, tujuan, dan fungsi NKRI.

Salah satu tujuan NKRI yang tercantum dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.Untuk mewujudkannya, diperlukan sistem hukum dan peradilan. Dalam bab ini, kamu dapat mempelajari pengertian sistem hukum dan peradilan nasional, menganalisis peran lembaga peradilan, sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum, serta upaya pemberantasan korupsi.

A. Pengertian Sistem Hukum

1. Pengertian Hukum

Menurut KBBI, hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; keputusan pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan).

Pengertian hukum menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:

  1. Hugo de Groot dalam “De Jure Belli ac facis” (1625) mengatakan hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
  2. Van Vollenhoven dalam "Het Adat recht van Nederland Indie" mengatakan hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
  3. Aristoteles

Hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.

  1. Leon Duguit

Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

  1. Samidjo, SH

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

  1. S.M. Amin, SH

Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.Tujuannya adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

  1. J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Hukum yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk:

  1. mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (L.J. Van Apeldoorn);
  2. mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny);
  3. mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya (Prof Soebekti).

2. Ciri-Ciri dan Unsur Hukum

Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Adanya perintah/larangan.
  2. Perintah/larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.

Hukum mengandung beberapa unsur berikut.

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.

3. Penggolongan Hukum

Penggolongan hukum menurut Dudu Duswara Machmudin dan C.S.T Kansil dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel.1 Penggolongan Hukum

Jenis

Penggolongan

Macamnya

Pengertiannya

Contohnya

Berdasarkan sumbernya

Hukum Undang-undang

 

 

 

Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan

 

 

Hukum Yurisprudensi

 

 

Hukum Traktat

 

 

 

Hukum Doktrin

Hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan

 

Hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan

 

Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan

 

Hukum yang ditetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional

 

Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal

UU Pemilu

 

 

 

Hukum adat Minangkabau

 

 

KUHP

 

 

Hukum batas negara

Berdasarkan bentuknya

Hukum Tertulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hukum Tidak Tertulis

Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.

 

Hukum tertulis terbagi atas :

  1. Hukum tertulis yang dikodifikasi
  2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi

Hukum yang masih hidup dalam keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan

 

 

 

 

 

 

KUHP, KUHD, KUHAP UU, Keppres, PP, dll

 

 

 

 

Hukum kebiasaan dan Hukum adat

Berdasarkan isinya

Hukum Publik

 

 

 

 

 

Hukum Privat

Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum/publik

 

Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi.

Hukum tata negara, hukum pidana, hukum acara pidana

 

 

 

Hukum perdata Hukum dagang Hukum waris

Berdasarkan tempat berlakunya

Hukum Nasional

 

 

Hukum Internasional

 

 

 

 

Hukum Asing

 

 

Hukum Gereja

Hukum yang berlaku di dalam suatu negara

 

Hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih

 

 

Hukum yang berlaku dalam negara lain

 

Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

Hukum Australia, Hukum Indonesia, dll

 

Hukum Kewarganegaraan, Hukum Perang, Hukum Perdata Internasional, dll

 

 

 

 

Hukum Gereja Vatikan Roma

Berdasarkan masaberlakunya

Hukum Positif

(lus Constitutum)

 

 

Hukum yang Akan Datang (lus Constituendum)

 

 

 

Hukum Universal, Hukum Asasi Atau Hukum Alam

Hukum yang berlaku saat ini

 

 

Hukum yang dicita-citakan, diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang

 

Hukum yang berlaku tanpa mengenal batasruang dan waktu. Berlaku sepanjang masa,di mana pun, dan terhadap siapapun

Hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang

 

Hukum Pidana nasional yang hingga saat ini masih disusun

 

 

 

Piagam PBB tentang DUHAM

Berdasarkan cara mempertahankannya

Hukum Material(Menimbulkan Hak dan Kewajiban)

 

 

 

 

 

 

Hukum Formal

Hukum yang mengatur tentangisihubungan antar sesama anggota masyarakat,antar anggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara

 

Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh oranglain.

KUH Pidana, KUH Perdata, UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

 

 

 

 

 

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Berdasarkan sifatnya

Kaidah Hukum yang Memaksa

 

 

 

Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi

Hukum yang dalam keadaan apapun harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya

 

Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan.

Ketentuan pasal 340 KUH Pidana

 

 

 

Ketentuan pasal 1152 KUH Perdata

 

Khusus untuk hukum publik dan hukum privat (yang digolongkan berdasarkan isinya), apabila kita kaji ternyata memiliki perbedaan.Adapun perbedaan tersebut adalah sebagai berikut.

Tabel.2 Perbedaan Hukum Privat dan Hukum Publik

Hukum Privat

Hukum Publik

  1. Mengutamakan kepentingan individu;
  1. Mengutamakan pengaturan kepentingan umum
  1. Mengatur hal ihwal (mendasar) yang bersifat khusus;
  1. Mengatur hal ihwal (mendasar/ awal) yang bersifat umum
  1. Dipertahankan oleh individu
  1. Dipertahankan oleh negara melalui jaksa
  1. Asas perdamaian diutamakan dan diupayakan oleh hakim
  1. Tidak mengenal asas perdamaian
  1. Gugatan dari pihak penggugat dapat ditarik kembali setiap saat
  1. Gugatan tidak dapat dicabut kembali
  1. Sanksinya berbentuk perdata: macam hukumannya berupa denda atau hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda
  1. Sanksinya umum: macam hukumannya adalah hukuman mati, penjara, kurungan, denda dan hukuman tambahan

 

4. Sumber Hukum Material dan Sumber Hukum Formal

Sumber hukum adalah segala hal yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa. Jika seseorang melanggar aturan tersebut, maka orang itu akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dikelompokkan atas sumber hukum material dan sumber hukum formal.

Yang temasuk sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi hukum. Sumber isi atau materi hukum material antara lain dari nilai agama dan kesusilaan, kehendak Tuhan (Thomas Aquino), akal budi (Grotius), serta jiwa bangsa (F.C. Von Savigny). Isi hukum ini masih samar-­samar, sehingga perlu diberi bentuk berupa sumber hukum formal.Jadi, sumber hukum formal adalah perwujudan isi atau materi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri.Jenis-jenis sumber hukum formal adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang

Ada dua jenis UU, yaitu dalam arti material (setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara) dan dalam arti formal (setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut UU).

  1. Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)

Yaitu perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.

  1. Yurisprudensi

Yaitu keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melakukan penafsiran.

  1. Traktat

Yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.

  1. Doktrin

Yaitu pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

5. Tata Hukum Indonesia

Tata hukum berasal dari bahasa Belanda "rechtorde" (susunan hukum), yang artinya memberikan tempat yang sebenarnya pada hukum.Yang dimaksud dengan "memberi tempat yang sebenarnya" adalah menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Pelaksanaan tata atau susunan itu berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia terns berkembang. Oleh karma itu, dalam tata hukum terdapat aturan hukum yang berlaku positif atau ins constitutum, di samping adanya aturan hukum sejenis yang pernah dan tetap berlaku yang dinamakan hukum (recht).

Dalam hukum positif di Indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut.

  1. Hukum Tata Negara (HTN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan.
  2. Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah ketentuan­ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi pemerintahan dalam arti luas, yang bertujuan untuk mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara.
  3. Hukum Perclata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kebutuhannya atau mengatur kepentingan­kepentingan perseorangan.
  4. Hukum Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah lake manusia dalam memadakan pelanggaran kepentingan umum.
  5. Hukum Acara atau Hukum Formal adalah peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Tata hukum ini terbagi atas:

a. Hukum Acara Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material.

b. Hukum Acara Perdata adalah ketentuan-ketentuan mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum perdata material.

B. Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan Nasional

1. Lembaga Peradilan di Indonesia

Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman.Mahkamah Agung memiliki tugas pokok seperti menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.Susunan lembaga peradilan di Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Peradilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
  2. Peradilan Agama (UU No. 7 tahun 1989)
  3. Peradilan Milner (UU No. 5 tahun 1950)
  4. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 tahun 1986)
  1. Pengadilan Umum

Pengadilan Umum memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (WNI dan WNA).

Pengadilan Negeri berkeduclukan di Daerah Tingkat II atau yang setingkat.Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera.Setiap Daerah Tingkat II juga memiliki Kejaksaan Negeri yang berfungsi sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hukum.Namun, Kejaksaan Negeri tidak campur tangan dalam perkara perdata.

  1. Pengadilan Agama

Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan perkara-­perkara yang timbul di antara umat Islam, yang berkaitan

dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris, dan lain-lain. Dalam hal yang dianggap perlu, keputusan Pengadilan Agama dinyatakan berlaku oleh Pengadilan Negeri.

c. Pengadilan Militer

Pengadilan Militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh:

  1. anggota TNI dan Polri;
  2. seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan Polri;
  3. anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan Polri menurut Undang-Undang;
  4. tidak termasuk 1 sampai dengan 3, tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan Militer.

d. Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia masih relatif baru.PTUN ditetapkan dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1991.

Pengadilan ini merupakan badan yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan semua sengketa atas usaha negara.

Masalah-masalah yang menjadi jangkauan Pengadilan Tata Usaha Negara antara lain sebagai berikut.

  1. Bidang Sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.
  2. Bidang Ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dan sebagainya.
  3. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang. Misalnya, bidang kepegawaian, pemecatan, pemberhentian hubungan kerja, dan sebagainya.
  4. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum (seperti yang diatur dalam KUHP) mengenai praperadilan, dan sebagainya.

2. Alat Kelengkapan Peradilan

Alat kelengkapan lembaga peradilan Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Hakim

Hakim adalah pejabat yang melaksakan tugas kekuasaan kehakiman.Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya atas perkara-perkara yang dihadapkannya, sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia.

  1. Jaksa

Jaksa adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Pengertian ini menegaskan kedudukan kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut yang berperan penting dalam upaya penegakan hukum, khususnya bertindak selaku penuntut umum.Mengingat peran penting itu pula, seorang jaksa dituntut untuk dapat bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

c. Polisi

Polisi adalah pejabat yang berperan sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat.Selain itu, polisi juga berperan sebagai penegak hukum dan hak asasi manusia, pemelihara keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.

 

3. Tingkatan, Peranan, dan Fungsi Lembaga Peradilan

a. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)

Pengadilan tingkat pertama dibentuk oleh menteri kehakiman dengan persetuivan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu kabupaten/kotamadya.

Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh keluarga atau kuasa tersangka kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. Wewenang pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khususnya tentang:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian tuntutan;
  2. ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

b. Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi)

Pengadilan tingkat kedua dibentuk dengan undang-undang.Daerah hukumnya meliputi satu provinsi.

Fungsi pengadilan tingkat kedua adalah sebagai berikut.

  1. Menjadi pimpinan bagi pengadilan-­pengadilan negeri di daerah hukumnya.
  2. Metakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan saksama dan sewajarnya.
  3. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
  4. Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberikan peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri di daerah hukumnya.

c. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung, sebagai pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di ibu kola negara RI atau di lain tempat yang ditetapkan oleh presiden. Setiap bidang dipimpin oleh seorang ketua muda yang dibantu oleh beberapa hakim anggota.

Fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.

  1. Sebagai puncak peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memimpin pengadilan-­pengadilan yang bersangkutan.
  2. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.
  3. Mengawasi dengan cermat perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
  4. Untuk kepentingan negara dan keadilan, Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu balk dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.

C. Sikap Taat Terhadap Hukum

Hukum bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat, D untuk memenuhi rasa keadilan manusia.Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat harus tunduk, menaati, dan bersikap positif terhadap hukum.Manfaatnya adalah tidak terjadi kesewenang-wenangan, adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan terciptanya masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.

Sikap taat berarti tunduk atau patuh terhadap suatu ketentuan atau orang lain. Sikap taat diwujudkan dalam kemauan untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Dengan demikian, sikap taat terhadap hukum adalah tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan yang digariskan oleh hukum yang berlaku, dengan cara memenuhi kewajiban yang dibebankan dan yang tidak melanggar hal-hal yang dilarang dalam hukum. Contoh perwujudan sikap taat terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut.

  1. Mematuhi peraturan lalu lintas, misalnya berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah, dan memakai atribut keselamatan berkendara.
  2. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat, misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya, dan tidak melakukan memeras orang lain.
  3. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP bagi yang telah berusia 17 tahun, membayar pajak, dan membuat kartu keluarga.

Sikap taat terhadap hukum ditanamkan sejak dini melalui pengertian bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama. Tidak ada satu manusiapun yang boleh melanggar hak orang lain. Selain itu, setiap manusia harus yakin bahwa hukum diciptakan demi keteraturan dan kebaikan manusia itu sendiri, bukan demi hukuman atas setiap pelanggaran yang dilakukan manusia.

1. Contoh Perbuatan Melanggar Hukum

Contoh perbuatan melanggar hukum disajikan dalam artikel berikut ini.

a. Kejahatan dengan Kekerasan

Pura-pura Belajar Setir, Merampok Mobil

Jakarta, Kompas - Rachmad (43), instruktur kursus setir mobil PT Karya Teknik Mandiri, terluka parah karena dibacok dan dipukuli dua muridnya, Yusuf Zaenuddin (30) dan Lilim (30), Senin (19/11) sekitar pukul 18.00 di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kedua murid itu ternyata kawanan perampok yang sudah merajalela di Sukabumi, Cianjur, Bandung, dan Jakarta.Dari hasil pemeriksaan, tersangka pelaku sedikitnya telah delapan kali merampok, terutama sepeda motor," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Kemayoran Komisaris Sudarmanto, Selasa kemarin.

Didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Sam Ari Susanto, Komisaris Sudarmanto menyatakan, Yusuf dan Lilim sengaja berpura-pura belajar menyetir mobil bersama-sama. Pada hari pertama kursus, Rachmad bertugas mendampingi mereka.Mobil Daihatsu X.AKN.1enia B 8977 HX.AKN.1 melaju dari PT Karya Teknik Mandiri di Semper, Cililitan, Jakarta Timur, menuju Ancol melewati Jalan Benyamin Sueb.

Ketika itu, Rachmad duduk di bagian depan kini, sedangkan Yusuf duduk di belakang kemudi. Lilim duduk di kursi belakang.Tiba-tiba, Yusuf membacok Rachmad dan Lilim memukul kepala korban dengan batu bata.Yusuf langsung memacu laju mobil.Korban yang terluka hanya bisa berteriak minta tolong.

Teriakan Rachmad terdengar oleh anggota Polsek Metro Kemayoran yang sedang berpatroli dan melintas di kawasan tersebut.Polisi segera mengepung mobil dan berusaha membekuk pelaku.Kedua pelaku berusaha melarikan diri, sehingga polisi terpaksa menembak betis kanan Yusuf.Akan tetapi, Lilim lolos dari kejaran polisi dan hingga kini masih buron.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Kemayoran dan masih dirawat secara intensif hingga kemarin malam.Tersangka Yusuf kini berstatus tahanan, tetapi belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di Rumah Sakit Polri Soekanto."Polisi terns mengejar Lilim ke asalnya di Cianjur, Jawa Barat," kata Sudarmanto.

Kedua tersangka adalah penjahat kambuhan dan pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Cianjur. (NEL)

b. Pelanggaran

Operasi Jala Jaya:
338 Kendaraan Bermotor Ditilang

Jakarta, Kompas - Polisi dan petugas dinas perhubungan yang tergabung dalam Operasi Jala Jaya (Jalan Lancar Jakarta Raya) selama sepekan ini menilang 338 kendaraan bermotor. Sebelas kendaraan di antaranya diderek karena berhenti atau parkir di tempat terlarang lebih dari 15 menit.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, Selasa (20/11) di Jakarta Pusat, selama operasi berlangsung, 40 simpul dari 112 simpul kemacetan bisa diurai.Keberhasilan itu membuat operasi untuk mengatasi kemacetan lalu lintas berlanjut sampai pertengahan Desember 2007.

"Lalu lintas di ke-40 simpul kemacetan itu sudah jauh lebih lancar daripada sebelum operasi.Namun.terkadang masih ada kemacetan jika pergerakan lalu lintas di kawasan itu memuncak," kata Prijanto.

Kepala Subdinas Pengawasan Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Riza Hasyim, mengatakan bahwa dari 224 kendaraan yang ditilang petugas dishub, 191 kendaraan di antaranya ditindak karena parkir di sekitar rambu dilarang parkir atau di parkir liar. Sebanyak delapan kendaraan ditilang karena masuk jalur busway, 14 kendaraan ngetem di terminal bayangan, dan dua kendaraan lainnya diderek.

Sementara itu, polisi menilang 114 kendaraan yang sembilan di antaranya diderek.Kendaraan yang ditilang kebanyakan adalah kendaraan umum yang ngetem sembarangan di persimpangan.

Menurut Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Irvan Prawira, kendaraan dikumpulkan di pul Daan Mogot Dirlantas Polda Metro, Jakarta Barat.Demikian pula kendaraan yang ditilang petugas dishub.

Penindakan dilakukan di sejumlah persimpangan di antaranya di Jalan Letjen Suprapto (terbanyak), Jalan Sabang, sekitar Wisma Nusantara, Cideng, Pasar Baru, Jalan Majapahit, Jalan Gunung Sahari, Sarinah, Jakarta Pusat. Selain itu, penindakan juga dilakukan di Jalan RE Martadinata, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Raya Cacing, Jakarta Utara dan di sekitar Melawai Blok M, Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Lantas Jakbar Komisaris Mujiono yang dihubungi terpisah menambahkan, selama sepekan ini pihaknya menindak kendaraan umum berpelat hitam (omprengan) sebanyak 300 kendaraan."Hari pertama kami menilang 60 kendaraan.Selebihnya, setiap hari selama enam hari, kami menilang rata-rata 40 kendaraan," katanya. (ECA/WIN)

c. Pencurian

Pupuk Bersubsidi “Ganti Karung”

Terdorong keinginan mendapatkan keuntungan lebih, A (30) mengganti karung pupuk urea bersubsidi dengan karung nonsubsidi. Harga jual pupuk nonsubsidi Rp l00.000,00 per karung isi 50 kg, sedangkan pupuk bersubsidi hanya berharga Rp 60.000,00 per karung. Aksi “ganti karung” ini tercium polisi dan akhirnya terbongkar. “Kami menyita 229 karung pupuk, atau setara dengan 11.450 kg, dari toko tersangka”, kata Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Ade R Suhendi, Jumat (23/11). Dalam operasi pada Rabu (21/11) malam di Simpang Taruko, Padang, itu, polisi juga menyita 207 lembar karung kosong Pusri. Karung itu diperkirakan akan dipakai sebagai tempat baru pupuk bersubsidi. (ART)

2. Sanksi Hukum

Pernahkah kamu melanggar peraturan? Jika pernah, apa konsekuensi terhadap pelanggaran peraturan tersebut? Kamu mungkin dihukum dalam bentuk kata-kata, fisik (keharusan melakukan suatu pekerjaan), uang, atau larangan melakukan suatu pekerjaan yang kamu sukai.Secara sederhana, hukuman itulah yang disebut sebagai sanksi.

Dalam cakupan yang lebih luas, setiap pelanggaran terhadap hukum dikenai sanksi.Sanksi yang dijatuhkan berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya.Sanksi hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Sanksi administrasi, berupa denda, peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
  2. Sanksi perdata, berupa ganti rugi.
  3. Sanksi pidana, berupa kurungan (penjara) atau denda senilai hukuman penjara tersebut.

Sanksi atau hukuman telah diatur dalam pasal 10 KUHP (sanksi pidana) yang mencakup hukuman mati, hukuman penjara, serta hukuman tambahan.Hukuman mati merupakan jenis hukuman terberat.Hukuman penjara dapat berupa hukuman seumur hidup, hukuman sementara waktu (setinggi­-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun), serta hukuman kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang­-kurangnya 1 hari).Hukuman tambahan terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim. Selain sanksi pidana berupa hukuman, pelaku dan keluarga pelanggar hukum juga akan merasakan sanksi sosial dari masyarakat.

D. Korupsi Dan Dasar Hukum Pemberantasannya

1. Pengertian Korupsi

Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.

Para ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret.Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.

Menurut Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.

Meskipun pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum berhasil, sebenarnya pemerintah telah memberlakukan berbagai peraturan perundang-undangan untuk menjerat pelaku korupsi dengan ancaman tindak pidana.Peraturan perundang-­undangan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi.
  2. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  3. Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  4. Peraturan Pemerintah R.I. No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  6. Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
  7. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  8. Undang-Undang No. 7 Tabun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
  9. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 5 Tabun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

2. Klasifikasi Perbuatan Korupsi

a. Ciri-Ciri Korupsi

Di mana pun dan kapan pun, korupsi memiliki ciri-ciri tertentu, sebagai berikut.

  1. Suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan.
  2. Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat umum.
  3. Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus.
  4. Dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya biasa.
  5. Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak.
  6. Adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain.
  7. Terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya.
  8. Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum.
  9. Menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi

b. Bentuk-Bentuk Korupsi

Korupsi terjadi dalam berbagai bentuk. Menurut Yves Meny, bentuk-bentuk korupsi adalah sebagai berikut.

1. Korupsi jalan pintas, yaitu korupsi dalam hal penggelapan uang negara, perantara ekonomi dan politik, sektor ekonomi membayar untuk keuntungan politik. Termasuk dalam bentuk korupsi ini adalah kasus para pengusaha yang menginginkan UU Perburuhan tertentu diberlakukan atau menginginkan peraturan-peraturan yang menguntungkan usaha tertentu tidak direvisi.Partai politik mayoritaspun memperoleh uang sebagai balas jasanya.Korupsi jenis pertama ini dekat hubungannya dengan money politics.Bentuk korupsi ini berbeda dari korupsi upeti karena sifat konstitusional politiknya lebih menonjol.

  1. Korupsi upeti, yaitu bentuk korupsi akibat jabatan strategis. Berkat jabatan tersebut, seseorang mendapatkan persentase dari berbagai kegiatan, baik ekonomi, politik, budaya; bahkan upeti dari bawahan, kegiatan-kegiatan lain atau jasa dalam suatu perkara. Contoh korupsi ini adalah upaya mark-up (memanipulasi angka, nilai, harga, uang, menjadi lebih tinggi).
  2. Korupsi kontrak, yaitu korupsi dalam upaya mendapatkan proyek atau pasar. Contoh korupsi ini adalah usaha untuk mendapatkan fasilitas pemerintah.
  3. Korupsi pemerasan, yaitu korupsi yang terkait dengan jaminan keamanan dan urusan-urusan gejolak internal dan eksternal, pencantuman nama perwira tinggi militer dalam dewan komisaris perusahaan, penggunaan jasa keamanan pada perusahaan-perusahaan multinasional, bahkan pemerasan langsung terhadap perusahaan dengan alasan keamanan. Contoh korupsi ini adalah membuka kesempatan kepemilikan saham kepada orang kuat tertentu untuk menghindari akusisi perusahaan yang secara ekonomi tidak beralasan.

c. Faktor-Faktor yang Mendorong Korupsi

Korupsi dapat terjadi apabila ada faktor-faktor sebagai berikut.

  1. Kedekatan sistem dan kontak yang intensif antara ekonomi dan administrasi.
  2. Arus informasi yang masuk tidak mencolok.
  3. Pemusatan kompetensi pada pekerja ahli tertentu dengan ruang gerak yang memungkinkan mereka mengambil keputusan.
  4. Batasan yang kabur antara hal-hal yang dapat diterima secara sosial dan perbuatan yang melanggar hukum.
  5. Kurangnya kesadaran korban (pihak yang dirugikan) bahwa mereka diperlakukan tidak adil.

d. Contoh Kegiatan Korupsi

Walaupun korupsi dapat terjadi dalam berbagai hal, jika kita perhatikan, ada bagian-bagian tertentu di mana korupsi sering terjadi. Bagian-bagian yang dianggap sebagai pemicu utama korupsi adalah bagian-bagian yang berhubungan dengan pemberian ijin, dana, dan pengadaan barang. Korupsi terjadi tanpa mengenal tingkatan, mulai dari tingkat pemerintahan hingga rakyat kecil.Berikut ini contoh-contoh korupsi yang terjadi dalam bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Tabel.3 Contoh korupsi dalam bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif

Bidang perpotongan

Bentuk korupsi

Tampak dalam bentuk

Pihak yang terlibat

Pihak eksekutif sebagai badan yang mengeluarkan izin

 

Pemberian izin secara ilegal

Manipulasi pajak

Pemberian izin ekspor barang ilegal setelah menerima pembayaran

Pekerja di bidang yang bersangkutan, warga

Pihak eksekutif sebagai penyedia prestasi/jasa

Memberikan pengaruh melalui pemberian prestasi tertentu

Penurunan pajak apabila pejabat dinas pajak memperoleh bagian pengalihan pajak

Pegawai pajak dan pembayar pajak

Pihak legislatif sebagai pembuat peraturan

Menjanjikan suatu prestasi kepada para pemilih

Pemberian sejumlah uang atau jasa untuk pengambilan keputusan

 

Anggota parlemen dan pelobi

Pihak legislatif sebagai perkumpulan politisi yang akan dipilih

Memberikan pengaruh melalui pemberian prestasi tertentu

Janji pemilu yang menawarkan keuntungan material

 

Kandidat pemilih

Pengadilan sebagai lembaga yurisdiksi masalah pidana dan perdata

 

Pemberian uang atau jasa tertentu untuk mengubah putusan yang dijatuhkan

Hakim, pelaku

 

Berikut ini adalah dua contoh kasus korupsi yang melalui pengadilan bertahap, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) kemudian banding ke Pengadilan Tinggi (PT), selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasus melalui pengadilan berjenjang ini dimungkinkan dalam sistem hukum di Indonesia.Seseorang yang mengajukan banding dan kasasi berusaha mendapatkan keputusan yang lebih ringan atau menguntungkan pihaknya.

Table 4 daftar bading / kasasi

Pengadilan

Abdullah Puteh

Akbar Tanjung, Winfried S., Dadang Sukandar

PN

Pidana penjara10 tahun, denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan diwajibkan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp3.687.500.000,00

(Sumber:Pikiran Rakyat, 12 April 2005)

4 September 2002:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Akbar Tanjung, Winfried S. Dan Dadang Sukandar 3 tahun penjara dalam kasus dana nonbujeter Bulog Rp40 miliar.

(Sumber:Tempo Interaktif, 12 Mei 2004)

PT

Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor, 15 Juni 2005 yang memeriksa perkara banding Puteh telah memutuskan untuk menguatkan putusan pengadilan korupsi. Berbeda dengan putusan di tingkat pertama, untuk putusan pengadilan tinggi tidak ada perbedaan pendapat karena kelima hakim secara bulat berpendapat Puteh bersalah dengan vonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan diwajibkan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp3.687.500.000,00

17 Januari 2003: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Akbar Tanjung, Winfried S dan Dadang Sukandar 3 tahun penjara.

MA

10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp6,564 M (paling lambat dibayarkan 1 bulan, atau pidana tambahan 3 tahun

(Amar putusan MA No. 1344/K/Pid/2005 terhadap permohonan kasasi terdakwa kasus dugaan mark up ((penggelembungan) harga pengadaan helikopter yang diberi nama Louser).

Sumber : Serambi Indonesia Rabu, 18 April 2007

12 Mei 2004: Majelis Kasasi Mahkamah Agung membebaskan Akbar Tanjung karena dinyatakan tidak terbukti korupsi dalam kasus dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar.

(Sumber: Tempo Interaktif, 12 Mei 2004)

 

Namun, MA menyatakan Winfried Simatupang dan Dadang Sukandar bersalah dan menghukum 1,5 tahun penjara.

(Sumber: Majalah Trust/Nasional/52/2004)

 

E. Pemberantasan Korupsi Di Indonesia

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "pemberantasan" berarti melenyapkan sampai ke akar-­akarnya. Melenyapkan korupsi sampai ke akar-akarnya tidak cukup hanya dengan tindakan represif dengan memberikan hukuman kepada pelaku korupsi, melainkan dengan tindakan komprehensif, meliputi pencegahan, penindakan, dan perbaikan.Jika demikian, dari manakah pemberantasan korupsi harus dimulai?Sebelum pertanyaan tersebut dijawab, harus ada pemahaman bersama tentang penyebab dasar korupsi, peluang, dan celah yang memberi kesempatan untuk korupsi, dan hal-hal yang merangsang orang untuk melakukan korupsi.

Sampai saat ini, penyebab dasar orang melakukan korupsi masih belum jelas. Dugaan bahwa penyebabnya adalah penghasilan dan kesejahteraan penyelenggara negara yang rendah ternyata tidak sepenuhnya benar. Di negara maju yang penghasilan dan tingkat kesejahteraan penyelenggara negaranya sudah cukup baik, ternyata masih ada kasus korupsi.Hanya saja, penegakan hukum di negara-negara maju tersebut telah berjalan secara baik dan independen.Penegakan hukum yang lemah menyebabkan orang tidak takut (bahkan terang-terangan) melakukan korupsi. Pada sisi yang sama, proses pengawasan penyelenggaraan negara yang dilakukan secara tidak independen semakin memberikan dorongan orang untuk melakukan korupsi.

Mengenai pengawasan terhadap penyelenggara negara/pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi, Kwik Kian Gie berpendapat bahwa tindakan harus dimulai dari membersihkan manusia agar bebas korupsi atau setidaknya takut melakukan korupsi.la menawarkan konsep pemberantasan korupsi dengan menerapkan metode carrot and stick. Menurut Kwik Kian Gie, memberi kesejahteraan dan mempertegas hukuman (carrot and stick) bagi penyelenggara negara/pemerintah seharusnya menjadi titik tolak yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi, tentu saja dengan tidak mengabaikan perbaikan perangkat hukum, kelembagaan, sistem prosedur pengambilan keputusan dan transparansi.

Pada saat metode carrot and stick tersebut diterapkan, peran Komisi Ombudsman Nasional sangat dibutuhkan. Selain menghukum para pelaku korupsi, tidak kalah penting adalah mengawasi proses pemberian hukuman tersebut, apakah sudah sesuai prosedur atau penuh penyimpangan. Dengan demikian, dalam gerakan anti korupsi di Indonesia, Komisi Ombudsman Nasional berperan aktif melakukan pencegahan secara dni agar dalam setiap aspek pemberantasan korupsi tidak terjadi penyimpangan atau kesalahan administrasi.

Sebagai lembaga yang bertitik berat pada pengawasan proses pemberian pelayanan umum, Komisi Ombudsman Nasional berperan penting dalam mencegah terjadinya perilaku korup pada setiap aparatur penyelenggara negara/ pemerintah. Peran ini dilaksanakan atas dasar pemikiran bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dengan memperbaiki sistem pelayanan umum.Pendapat ini dibangun dengan asumsi bahwa sistem pelayanan umum (termasuk proses penegakan hukum) menjadi tidak berjalan secara baik, karena di dalamnya penuh dengan praktik-praktik penyelenggaraan negara yang korup. Dengan demikian, apabila proses pemberian pelayanan umum diawasi sedemikian rupa, maka setidaknya dapat mencegah adanya peluang bagi penyelenggara negara melakukan tindakan-­tindakan yang bersifat koruptif.

Selama ini, pengawasan terhadap proses penyelenggaraan negara dilakukan oleh Aparatur Pengawas Struktural dan Fungsional, Badan Pemeriksa Keuangan, ditambah pengawasan.

1. Macam-Macam Gerakan dan Organisasi Anti Korupsi

Berbeda dengan tindakan hukum (represif) bagi koruptor, manfaat pencegahan (prevention) terhadap terjadinya tindak korupsi dapat dirasakan secara langsung oleh banyak orang. Apabila kita bisa mencegah tindak korupsi dalam proses pemberian pelayanan umum, seperti pungutan uang dalam pembuatan KTP, SIM, IMB, dan perizinan lainnya, tentu banyak orang yang merasakan dampaknya. Ratusan ribu bahkan jutaan orang di Indonesia dapat memperoleh pelayanan prima tanpa dibebani biaya-biaya tidak resmi yang memberatkan.

Saat ini terdapat banyak gerakan dan organisasi antikorupsi yang mengusung isu tentang Good Governance (pemerintahan yang bersih) dan Anti KKN.Kehadiran LSM/Ornop merupakan perwujudan peran aktif masyarakat dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan terpercaya.Pertanyaannya, sejauh mana LSM/Ornop tersebut telah melakukan fungsi dan peran kontrol sosialnya terhadap pemerintahan, serta menggiring para koruptor ke pengadilan?Sampai saat ini, keberadaan LSM/Ornop tersebut belum memberikan dampak yang berarti.Ini pertanda buruk dalam upaya pemberantasan KKN.

Berikut ini adalah tabel beberapa gerakan atau organisasi antikorupsi di Indonesia.

Tabel.5 Gerakan atau organisasi antikorupsi di Indonesia

No

Nama Gerakan/

Organisasi Anti Korupsi

Keterangan

1

GEMPITA (Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara)

Berkedudukan di Jakarta dan diketuai oleh Dr. Albert Hasibuan

2

OAK (Organisasi Anti Korupsi)

Berkedudukan di Jakarta

3

ICW (Indonesian Corruption Watch)

NGO/LSM berkedudukan di Jakarta yang menyoroti korupsi pada sektor kesehatan dan pendidikan

4

SoRAK ((Solidaritas Gerakan Anti Korupsi)

Berkedudukan di Aceh

5

SAMAK (Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi)

Berkedudukan di Aceh

6

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

NGO/LSM berkedudukan di Jakarta

7

Transparency Internasional Indonesia (TII)

NGO/LSM berkedudukan di Jakarta

8

Gerakan Rakyat Anti-Korupsi (GERAK)

 

 

Ketidakberdayaan lembaga anti korupsi melaksanakan fungsi dan perannya itu dipengaruhi, antara lain sebagai berikut.

  1. LSM/Ornop tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa instansi pemerintah. Kalaupun berwenang untuk mengawasi, hanya sebatas dari luar.
  2. LSM/Ornop memiliki keterbatasan dalam kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), seperti keahlian investigasi dan auditing (pemeriksaan keuangan).
  3. LSM/Ornop memiliki keterbatasan dalam mencari sumber dana. Hampir semua aktivitas LSM/Ornop dijalankan dengan biaya sendiri tanpa dukungan pihak lain, apalagi pemerintah.
  4. LSM/Ornop kurang mendapat dukungan dari masyarakat. Sebagai sebuah gerakan, tentu kekuatan LSM/ Ornop ada pada dukungan publik. Namun, yang terjadi adalah kurangnya kepedulian masyarakat terhadap LSM/ Ornop.

2. Sikap Anti Korupsi

Sikap anti korupsi haruslah dimulai dari diri sendiri dan lingkungan keluarga.Dari dalam diri, sejak dini harus ditanamkan sikap jujur, terbuka, adil, dan mandiri. Dengan demikian, orang akan terhindar dari perilaku yang merugikan orang lain demi kepentingan pribadi. Begitu pula dalam lingkungan keluarga.Antaranggota keluarga harus ditanamkan nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan.Dalam lingkungan sekolah pun harus ada kejujuran dan keterbukaan lembaga pendidikan pada warga sekolah.Para siswa dididik untuk selalu percaya diri, mandiri, beretos kerja tinggi sehingga terhindar dari perilaku buruk, seperti mencontek.

Saat ini, masyarakat telah menganggap bahwa korupsi dan kolusi merupakan tindakan yang berbahaya dan tidak terpuji.Namun, sebagian masyarakat masih belum sadar bahwa nepotisme pun merupakan tindakan yang merugikan masyarakat umum.

BAB III METODE PENELITIAN

    1. Seting Penelitian

Penelitian Tindakan Kelas ini dilaksanakan di SMKN 2 Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, yang berada di kota Kabupaten.SMKN 2 Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah mempunyai fasilitas yang hamper lengkap dengan adanya Perpustakaan, Laboratorium IPA, Ruang ketrampilan Menjahit, Laboratorium Otomotif, Laboratorium Pertukangan dan Pembangunan, Laboratorium computer, ruang UKS, Ruang OSIS dan lain-lain. Dengan jumlah guru sebanyak 51 orang terdiri dari 1 (satu) kepala sekolah, 4 (empat) wakil Kepala Sekolah dan sisnya guru Mata Pelajaran dan guru Biimbingan Konseling serta 7 Tenaga Administrasi.

    1. Objek Penelitian

Objek Penelitian ini adalah Siswa Kelas X.AKN.1dengan jumlah siswa sebanyak 29, yang terdiri dari 11 siswa laki – laki dan 18 siswa perempuanSMKN 2 Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

    1. Prosedur Penelitian

Waktu Penelitian Tindakan Kelas ini dilaksanakan selama 3 bulan yaitu pada bulan September sampai dengan Nopember 2014.

Penelitian ini pada materi Sistem Hukum dan Peradilan diajarkan.Penelitian ini direncanakan sebanyak 2 siklus masing – masing siklus 1 kali pertemuan.

Penelitian ini menggunakan desain Penelitian Tindakan Kelas dengan Siklus.

  1. SiklusI

Pada siklus ini membahas subkonsep materi Sistem Hukum dan Peradilan.

  1. Tahap Perencanaan

Pada tahap ini dilakukan persiapan–persiapan untuk melakukan perencanaan tindakan dengan membuat silabus, rencana pembelajaran, lembar observasi guru dan siswa, lembar kerja siswa, dan membuat alat evaluasi berbentuk tes tertulis dengan model pilihan ganda.

  1. Tahap pelaksanaan

Pada tahap ini dilakukan :

  1. Siswa diminta untuk mempersiapkan diri di rumah dengan memberi tugas membaca bahan ajar sehingga siswa memiliki kesiapan belajar.
  2. Guru menjelaskan materi Sistem Hukum dan Peradilan secara klasikal.
  3. Pengorganisasian siswa yaitu dengan membentuk 6 kelompok, masing–masing kelompok terdiri dari 4–5 orang siswa, kemudian LKS dan siswa diminta untuk mempelajari LKS.
  4. Dalam kegiatan pembelajaran secara umum siswa melakukan kegiatan sesuai dengan langkah–langkah kegiatan yang tertera dalam LKS, diskusi kelompok, diskusi antar kelompok, dan menjawab soal – soal. Dalam bekerja kelompok siswa saling membantu dan berbagi tugas. Setiap anggota bertanggung jawab terhadap kelompoknya.
  1. Tahap Observasi

Pada tahapan ini dilakukan observasi pelaksanaan tindakan, aspek yang diamati adalah keaktifan siswa dan guru dalam proses pembelajaran menggunakan lembar observasi aktivitas dan respon siswa serta guru. Sedangkan peningkatan hasil belajar siswa diperoleh dari tes hasil belajar siswa.

  1. Tahap Refleksi

Pada tahap ini dilakukan evaluasi proses pembelajaran pada siklus I dan menjadi pertimbangan untuk merencanakan siklus berikutnya. Pertimbangan yang dilakukan bila dijumpai satu komponen dibawah ini belum terpenuhi, yaitu sebagai berikut :

  1. Siswa mencapai ketuntasan individual ≥ 70 %.
  2. Ketuntasan klasikal jika ≥ 85% dari seluruh siswa mencapaiketuntasan individual yang diambil dari tes hasil belajar siswa.
  1. Siklus II

Hasil refleksi dan analisis data pada siklus I digunakan untuk acuan dalam merencanakan siklus II dengan memperbaiki kelemahan dan kekurangan pada siklus I. Tahapan yang dilalui sama seperti pada tahap siklus I.

    1. Teknik Pengumpulan Data

Ada beberapa teknik pengumpulan data yang diterapkan dalam PTK ini yaitu :

    1. Observasi dilakukan oleh guru yang bersangkutan dan seorang

kolaborator untuk merekam perilaku, aktivitas guru dan siswa selama proses pembelajaran berlangsung menggunakan lembar observasi.

b. Tes hasil belajar untuk mengetahui tingkat pemahaman siswa.

Instrumen yang diganakan pada Penelitian Tindakan Kelas ini terdiri dari:

  1. Lembar Test / ulangan harian untuk mengetahui hasil belajar siswa.
  2. Lembar observasi siswa untuk mengetahui tingkat mativasi siswa mengikuti pembelajaran Materi Sistem Hukum dan Peradilan.
  3. Lembar observasi Guru untuk mengetahui kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh Guru.

 

    1. Teknik Analisa Data

Data hasil penelitian selanjutnya dianalisis secara Deskriptif, seperti berikut ini :

1. Data tes hasil hasil belajar digunakan untuk mengetahui ketuntasan

Belajar siswa atau tingkat keberhasilan belajar pada materi Sistem Hukum dan Peradilan dengan menggunakan pembelajaran Kooperatif tipeScramble. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) secara individual jika siswa tersebut mampu mencapai nilai 70.

Ketuntasan klasikal jika siswa yang memperoleh nilai 70 ini jumlahnya sekitar 85% dari seluruh jumlah siswa dan masing – masing di hitung dengan rumus,menurut Arikunto (2012:24) sebagai berikut:

P=FN x 100%

Dimana : P = Prosentase

 

F = frekuensi tiap aktifitas

 

N = Jumlah seluruh aktifitas

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

4.1 Hasil Penelitian

4.1.1 Deskripsi kondisi Awal

1. Perencanaan

Pada tahap perencanaan guru mempersiapkan tindakan berupa rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang sesuai dengan Metode Pembelajaran Tipe Scramble pada Materi Sistem Hukum dan Peradilan sub (1) Pengertian Sistem Hukum dan sub (2) Peranan Lembaga-lembaga Peradilan Nasional.Disamping itu guru juga membuat Lembar Kerja Siswa (LKS) dan menyusun lembar observasi aktifitas guru dan siswa.Selanjutnya, guru membuat tes hasil belajar.Sebelum pelaksanaan tindakan dilakukan di kelas, guru dan observer mendiskusikan lembar observasi.

    1. Pelaksanaan

Pelaksanaan tindakan Kondisi awal dilaksanakan pada hari Rabu24september 2014 dari pukul 07.00 s.d 08.30 WIB. Kegiatan pembelajaran yang dilakukan terdiri dari tiga tahap yaitu kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.Waktu yang dialokasikan untuk kegiatan pendahuluan adalah 10 menit, sedangkan alokasi waktu untuk kegiatan inti adalah 60 menit dan alokasi kegiatan penutup sebesar 20 menit.

Pada kegiatan pendahuluan, guru melakukan tiga kegiatan, yaitu (1) menyapa dan mengecek kehadiran siswa, (2) melakukan icebreaking berupa menyanyi, (3) menggali pengetahuan siswa dan mengaitkan dengan materi pelajaran yang akan diajarkan selanjutnya. Kegiatan icebreaking yang dilakukan guru.

Melalui kegiatan inti mendesain kegiatan agar siswa dapat mengalami proses menemukan, menamai dan mempresentasikan. Untuk dapat menemukan berkaitan dengan Scramble, pertama-tama guru membagi siswa dalam 6 kelompok dan setiapkelompok terdiri dari 4-5 orang siswa.

Guru menjelaskan terlebih dahulu tentang tugas siswa, sebelum penugasan dilakukan sehingga siswa tidak menjadi bingung. Selain itu, selama diskusi berlangsung guru berkeliling kelompok untuk mengawasi siswa bekerja sambil sesekali mengomentari hasil kerja siswa.Perwakilan setiap kelompok kemudian membacakan hasil diskusi kelompok. Siswa dari kelompok lain akan ditanyakan pendapatnya terkait jawaban kelompok yang sedang presentasi. Jika terdapat kekeliruan, guru terlebih dahulu meminta sesama siswa yang melakukan perbaikan.Siswa yang hasil temuan kelompok yang benar dan mempresentasikan dengan bagus mendapatkan pujian dari guru sedangkan siswa yang belum melakukan dengan maksimal dimotivasi dan diberi penguatan.

Kegiatan akhir kondisi awal antara lain: (1)melakukan evaluasi untuk mengetahui pencapaian siswa setelah dilaksanakan pembelajaran dengan strategi Scramble, (2) siswa melakukan kilas balik tentang pembelajaran yang baru dilakukan dan (3) siswa dan guru merayakan keberhasilan belajar dengan bertepuk tangan gembira.

    1. Observasi

Partisipasi siswa Kelas X.AKN.1SMKN 2 Tamiang Layang ada peningkatan dalam Kegiatan Pembelajaran pada kondisi awal setelah dilakukan penerapan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble. Hal ini dapat dilihat dari hasil belajar dan respons siswa terhadap Kegiatan Pembelajaran meskipun masih ada sebagain kecil masalah yang muncul pada saat proses Kegiatan Pembelajaran berlangsung. Dengan adanya masalah yang terjadi pada kondisi awal, maka kami bersama pengamat merefleksikan masalah tersebut agar mampu diperbaiki pada siklus I dengan harapan semua siswa mampu meningkatkan hasil belajarnya.

Partisipasi siswa Kelas X.AKN.1SMKN 2 Tamiang Layang dalam kegiatan belajar mengajar Materi Sistem Hukum dan Peradilan.Hal ini terlihat dari hasil belajar siswa pada kondisi awal. Hasil belajar siswa pada kondisi awal dengan penerapan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble dari 29 siswa, ada sebanyak 4 siswa atau 13,8% yang tuntas dan yang tidak tuntas ada 25 Siswa atau 86,2% yang tidak tuntas. Data dapat dilihat pada tabel 3 dibawah ini.

Tabel.6 hasil ulangan harian kondisi awal

No.

NamaSiswa

 

Sistem Hukum dan Peradilan

Kondisi awal

Tuntas

Tidak Tuntas

1

Alpen Krisanugrahni

65

 

V

2

Ardisetya Budi

60

 

V

3

Atik fatmawati

61

 

V

4

Ayu Safitri

62

 

V

5

Bimo Anggoro

64

 

V

6

Dikky Wijaya

70

V

 

7

Eka Lestari

65

 

V

8

Eloys Pratama

65

 

V

9

Helisa Agnesia

64

 

V

10

Ica Winarsih

60

 

V

11

Jeki Chen

61

 

V

12

Jeni Kristina

63

 

V

13

Krianto

64

 

V

14

Laila Nadia

60

 

V

15

Mohamad Erfiansyah

62

 

V

16

Novita

62

 

V

17

Pilipus Moda Sena

65

 

V

18

Raudatul Jannah

66

 

V

19

Risa Pebriani

65

 

V

20

Septi Handayani

62

 

V

21

Seputri Hertiani

67

 

V

22

Sia Pitriana

65

 

V

23

Tama Pramindo

70

V

 

24

Triarto

60

 

V

25

Wijayanti Indah S

65

 

V

26

Yara Oktarina

64

 

V

27

Yusi Novita Sari

70

V

 

28

Annisa

70

V

 

29

Mei sandi

65

 

V

Jumlah

1862

 

 

Rata- Rata

64,2

 

 

Klasikal

13,8%

 

 

 

    1. Refleksi

Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui peningkatan hasil belajar pada Materi Sistem Hukum dan Peradilan sub (1) Pengertian Sistem Hukum dan sub (2) Peranan Lembaga-lembaga Peradilan Nasional, dengan menerapkan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble ternyata hasil yang didapat nilai rata-rata sebesar 64,2 dan secara klasikal sebesar 13,8%.Hal ini masih jauh dari harapan.Oleh karena itu refleksi yang dikemukakan akan difokuskan pada peningkatan hasil belajar siswa pada materi Sistem Hukum dan Peradilan.

Pada kondisi awal terdapat kekurangan pemahaman siswa pada materi bahan Sistem Hukum dan Peradilan.Menurut pengamat, ada beberapa hal yang menyebabkan hal ini terjadi.Pertama, siswa tidak fokus pada pengisian LKS sehingga ada bagian tertentu dari isi LKS yang tidak terisi dengan sempurna.Kedua, siswa banyak melakukan hal–hal di luar konteks pembelajaran, seperti bermain dengan teman sekolompoknya. Ketiga, diantara satu atau dua kelompok tidak mampu menjawab dengan baik pertanyaan yang diberikan guru pada saat evaluasi di akhir pelajaran.

Dari temuan kekurangan tersebut maka peneliti membuat strategi baru untuk mengurangi penyebab kekuangan pemahaman siswa tersebut di atas, selanjutnyaakan diterapkan pada siklus I. Untuk masalah yang pertama peneliti menugaskan tiga orang siswa pada setiap kelompok untuk menulis hasil kegiatan agar semua LKS terisi semua. Dengan carademikian maka data yang terkumpul menjadi lengkap sehingga siswa lebih memahami materi pengelompokan baru, agar mengurangi siswa yang saling bermain dengan temannya. Sedangkan masalah yang ketiga, peneliti memberikan penjelasan lebih detail tentang materi Sistem Hukum dan Peradilan khususnya untuk pertanyaan yang sulit atau tidak mampu dijawab oleh kelompok dalam diskusi.Disamping itu untuk masalah yang ketiga ini penjelasannya dibantu oleh pengamat.

4.1.2 Deskripsi hasil siklus 1

1. Perencanaan

Pada tahap perencanaan guru mempersiapkan tindakan berupa rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang sesuai dengan Metode Pembelajaran Tipe Scramble dengan Materi Sistem Hukum dan Peradilansub (3) Sikap Taat terhadap Hukum.Disamping itu guru juga membuat Lembar Kerja Siswa (LKS) dan menyusun lembar observasi aktifitas guru dan siswa.Selanjutnya, guru membuat tes hasil belajar.Sebelum pelaksanaan tindakan dilakukan di kelas, guru dan observer mendiskusikan lembar observasi.

2.Pelaksanaan

Pelaksanaan tindakan siklus I dilaksanakan pada hari Selasa 8 Oktober 2014 dari pukul 07.00 s.d 08.30 WIB.Kegiatan pembelajaran yang dilakukan terdiri dari tiga tahap yaitu kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.Waktu yang dialokasikan untuk kegiatan pendahuluan adalah 10 menit, sedangkan alokasi waktu untuk kegiatan inti adalah 60 menit dan alokasi kegiatan penutup sebesar 20 menit.

Pada kegiatan pendahuluan, guru melakukan tiga kegiatan, yaitu (1) menyapa dan mengecek kehadiran siswa, (2) melakukan icebreakingberupa menyanyi, (3)menggali pengetahuan siswa dan mengaitkan dengan materi pelajaran yang akan diajarkan selanjutnya. Kegiatan icebreakingyang dilakukan guru.

Melalui kegiatan inti mendesain kegiatan agar siswa dapat mengalami proses menemukan, menamai dan mempresentasikan. Untuk dapat menemukan berkaitan dengan Scramble, pertama-tama guru membagi siswa dalam 6 kelompok dan setiapkelompok terdiri dari 4-5 orang siswa.

Guru menjelaskan terlebih dahulu tentang tugas siswa, sebelum penugasan dilakukan sehingga siswa tidak menjadi bingung. Selain itu, selama diskusi berlangsung guru berkeliling kelompok untuk mengawasi siswa bekerja sambil sesekali mengomentari hasil kerja siswa.Perwakilan setiap kelompok kemudian membacakan hasil diskusi kelompok. Siswa dari kelompok lain akan ditanyakan pendapatnya terkait jawaban kelompok yang sedang presentasi. Jika terdapat kekeliruan, guru terlebih dahulu meminta sesama siswa yang melakukan perbaikan.Siswa yang hasil temuan kelompok yang benar dan mempresentasikan dengan bagus mendapatkan pujian dari guru sedangkan siswa yang belum melakukan dengan maksimal dimotivasi dan diberi penguatan.

Kegiatan akhir siklus I antara lain: (1)melakukan evaluasi untuk mengetahui pencapaian siswa setelah dilaksanakan pembelajaran dengan strategi Scramble, (2) siswa melakukan kilas balik tentang pembelajaran yang baru dilakukan dan (3)siswa dan guru merayakan keberhasilan belajar dengan bertepuk tangan gembira.

3.Observasi

      1. Hasil Belajar Siswa

Partisipasi siswa Kelas X.AKN.1SMKN 2 Tamiang Layang ada peningkatan dalam Kegiatan Pembelajaran pada siklus 1 setelah dilakukan penerapan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble. Hal ini dapat dilihat dari hasil belajar dan respons siswa terhadap Kegiatan Pembelajaran meskipun masih ada sebagain kecil masalah yang muncul pada saat proses Kegiatan Pembelajaran berlangsung. Dengan adanya masalah yang terjadi pada siklus I, maka kami bersama pengamat merefleksikan masalah tersebut agar mampu diperbaiki pada siklus II dengan harapan semua siswa mampu meningkatkan hasil belajarnya.

Partisipasi siswa Kelas X.AKN.1SMKN 2 Tamiang Layang dalam kegiatan belajar mengajar Materi Sistem Hukum dan Peradilan. Hal ini terlihat dari hasil belajar siswa pada siklus I. Hasil belajar siswa pada siklus I dengan penerapan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scrambledari 29 siswa terdapat 19 siswa atau 65,5% yang tuntas dan yang tidak tuntas ada 10Siswa atau 34,5% yang tidak tuntas. Data dapat dilihat pada tabel 3 dibawah ini.

Tabel.7 hasil ulangan harian siklus I

No.

NamaSiswa

 

Sistem Hukum dan Peradilan

Siklus I

Tuntas

Tidak Tuntas

1

Alpen Krisanugrahni

70

V

 

2

Ardisetya Budi

68

V

 

3

Atik fatmawati

75

V

 

4

Ayu Safitri

67

V

 

5

Bimo Anggoro

70

V

 

6

Dikky Wijaya

80

V

 

7

Eka Lestari

69

 

V

8

Eloys Pratama

70

V

 

9

Helisa Agnesia

70

V

 

10

Ica Winarsih

65

 

V

11

Jeki Chen

68

 

V

12

Jeni Kristina

70

V

 

13

Krianto

70

V

 

14

Laila Nadia

60

 

V

15

Mohamad Erfiansyah

75

V

 

16

Novita

75

V

 

17

Pilipus Moda Sena

72

V

V

18

Raudatul Jannah

71

V

 

19

Risa Pebriani

70

V

 

20

Septi Handayani

66

 

V

21

Seputri Hertiani

75

V

 

22

Sia Pitriana

80

V

 

23

Tama Pramindo

85

V

 

24

Triarto

65

 

V

25

Wijayanti Indah S

68

 

V

26

Yara Oktarina

70

V

 

27

Yusi Novita Sari

87

V

 

28

Annisa

88

V

 

29

Mei sandi

69

 

V

Jumlah

2088

 

 

Rata- Rata

72

 

 

Klasikal

65,5%

 

 

 

      1. Aktifitas Siswa

Hasil penelitian pengamat terhadap aktivitas siswa selama kegiatan belajar yang menerapkan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble pada materi pelajaran Sistem Hukum dan Peradilan pada siklus 1 adalah rata–rata 3,04 berarti termasuk kategori baik. Data selengkapnya dapat dilihat pada lampiran.

Untuk mengetahui respons siswa terhadap kegiatan pembelajaran yang mereka jalani dengan menggunakan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble digunakan angket yang diberikan kepada siswa setelah seluruh proses pembelajaran selesai. Hasil angket respons siswa terhadap pembelajaran kooperatif tipe Scramble, ditunjukan pada Tabel 5 di bawah ini yang merupakan rangkuman hasil angket respons siswa terhadap pembelajaran kooperatif tipe Scramble, ditunjukan pada tabel 5 di bawah ini yang merupakan rangkuman hasil angket tentang tanggapan 17 siswa teerhadap Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble yang diterapkan selama kegiatan pembelajaran materi Sistem Hukum dan Peradilan , siswa secara umum memberikan tanggapan yang positif selama mengikuti kegiatan pembelajaran dengan senang, siswa juga merasa senang dengan LKS yang digunakan, suasana kelas, maupun cara penyajian materi oleh guru, dan Pembelajaran Kooperatif Tipe yang baru mereka terima, selama kegiatan pembelajaran berlangsung siswa juga merasa senang karena bisa mmenyatakan pendapat, dan siswa merasa memperoleh manfaat dengan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble.

Tabel 8 Respons siswa terhadap Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe

Scramble

No.

Uraian

Tanggapan Siswa

Senang

Tidak Senang

F

%

F

%

1.

Bagaimana perasaan kamu selama mengikuti kegiatan pembelajaran ini ?

28

96,6

1

3,4

 

 

Senang

Tidak Senang

 

 

F

%

F

%

2.

Bagaimana perasaan kamu terhadap :

  1. Materi pelajaran
  2. Lembar kerja siswa (LKS)
  3. Suasana Belajar di Kelas
  4. Cara penyajian materi oleh guru

 

29

27

28

29

 

100

93,1

96,6

100

 

0

2

1

0

 

0

6,9

3,4

0

 

 

Sulit

Tidak Sulit

 

 

F

%

F

%

3.

Bagaimana pendapat kamu Mengikuti pembelajaran ini

3

10,3

26

89,7

 

 

Bermanfaat

Tidak

Bermanfaat

 

 

F

%

F

%

4.

Apakah pembelajaran ini bermanfaat bagi kamu ?

29

100

0

0

 

 

Baru

Tidak Baru

 

 

F

%

F

%

5.

Apakah pembelajran ini baru bagi kamu?

29

100

0

0

 

 

Ya

Tidak

 

 

F

%

F

%

6.

Apakah kamu menginginkan pokok bahasan yang lain menggunakan model kooperatif tipe Scramble?

28

95,4

1

4,6

Keterangan :

F =Frekuensi respons siswa terhadap pembelajaran

kooperatif tipe Scramble

N=Jumlah: 29 orang

      1. Aktifitas Guru

Data hasil pengamatan kemampuan guru dalam mengelola kegiatan pembelajaran kooperatif tipe Scramble ditunjukan pada tabel 4, bahwa pengelolaan pembelajaran dengan penerapan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble dalam materi pelajaran Sistem Hukum dan Peradilan pada siklus I sebesar 2.93 yang berarti termasuk kategori baik. Data dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel 9. Data Peniliaian pengelohan pembelajaran Kooperatif Tipe

Scramble

No.

Aspek yang diamati

Skor pengamatan

Siklus I

Keterangan

1.

2.

3.

4.

Pesiapan

Pelaksanaan

Pengelolaan Kelas

Suasana Kelas

3,0

2,5

2,5

3,0

Baik

Baik

Baik

Baik

Rata – Rata

2,75

Baik

Keterangan :

0 - 1,49 = kurang baik

1,5 - 2,49 = Cukup

2,5 - 3,49 = Baik

3,5 - 4,0 = Sangat Baik

 

    1. Refleksi

Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui peningkatan hasil belajar pada Materi Sistem Hukum dan Peradilansub (3) Sikap Taat terhadap Hukum dengan menerapkan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble. Oleh karena itu refleksi yang dikemukakan akan difokuskan pada peningkatan hasil belajar siswa pada Materi Sistem Hukum dan Peradilansub (3) Sikap Taat terhadap Hukum.

Pada siklus 1 terdapat kekurangan pemahaman siswa pada Materi Sistem Hukum dan Peradilansub (3) Sikap Taat terhadap Hukum.Menurut pengamat, ada beberapa hal yang menyebabkan hal ini terjadi.Pertama, siswa tidak fokus pada pengisian LKS sehingga ada bagian tertentu dari isi LKS yang tidak terisi dengan sempurna.Kedua, siswa banyak melakukan hal–hal di luar konteks pembelajaran, seperti bermain dengan teman sekolompoknya. Ketiga, diantara satu atau dua kelompok tidak mampu menjawab dengan baik pertanyaan yang diberikan guru pada saat evaluasi di akhir pelajaran.

Dari temuan kekurangan tersebut maka peneliti membuat strategi baru untuk mengurangi penyebab kekuangan pemahaman siswa tersebut di atas, selanjutnyaakan diterapkan pada siklus II.Untuk masalah yang pertama peneliti menugaskan tiga orang siswa pada setiap kelompok untuk menulis hasil kegiatan agar semua LKS terisi semua.Dengan carademikian maka data yang terkumpul menjadi lengkap sehingga siswa lebih memahami materi pengelompokan baru, agar mengurangi siswa yang saling bermain dengan temannya.Sedangkan masalah yang ketiga, peneliti memberikan penjelasan lebih detail tentang materi Sistem Hukum dan Peradilan khususnya untuk pertanyaan yang sulit atau tidak mampu dijawab oleh kelompok dalam diskusi.Disamping itu untuk masalah yang ketiga ini penjelasannya dibantu oleh pengamat.

3. Deskripsi data siklus II

1. Perencanaan

Pada tahap perencanaan guru mempersiapkan tindakan berupa rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang sesuai dengan Metode Pembelajaran Tipe Scramble dengan memperbaiki kekurangan pada siklus I pada materi Sistem Hukum dan Peradilan sub (4) Korupsi dan Dasar Hukum Pemberantasannya (5) Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Disamping itu guru juga membuat Lembar Kerja Siswa (LKS) dan menyusun lembar observasi aktifitas guru dan siswa.Selanjutnya, guru membuat tes hasil belajar.Sebelum pelaksanaan tindakan dilakukan di kelas, guru dan observer mendiskusikan lembar observasi.

2. Pelaksanaan

Pelaksanaan tindakan siklus IIdilaksanakan pada hari Rabu22Oktober 2014 dari pukul 07.00 s.d 08.30 WIB.Kegiatan pembelajaran yang dilakukan terdiri dari tiga tahap yaitu kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.Waktu yang dialokasikan untuk kegiatan pendahuluan adalah 10 menit, sedangkan alokasi waktu untuk kegiatan inti adalah 60 menit dan alokasi kegiatan penutup sebesar 20 menit.

Pada kegiatan pendahuluan, guru melakukan tiga kegiatan, yaitu (1) menyapa dan mengecek kehadiran siswa, (2) melakukan icebreaking berupa menyanyi, (3)menggali pengetahuan siswa dan mengaitkan dengan materi pelajaran yang akan diajarkan selanjutnya. Kegiatan icebreaking yang dilakukan guru.

Melalui kegiatan inti mendesain kegiatan agar siswa dapat mengalami proses menemukan, menamai dan mempresentasikan. Untuk dapat menemukan berkaitan dengan Scramble, pertama-tama guru membagi siswa dalam 6 kelompok dan setiap kelompok terdiri dari 4-5 orang siswa.

Guru menjelaskan terlebih dahulu tentang tugas siswa, sebelum penugasan dilakukan sehingga siswa tidak menjadi bingung. Selain itu, selama diskusi berlangsung guru berkeliling kelompok untuk mengawasi siswa bekerja sambil sesekali mengomentari hasil kerja siswa.Perwakilan setiap kelompok kemudian membacakan hasil diskusi kelompok. Siswa dari kelompok lain akan ditanyakan pendapatnya terkait jawaban kelompok yang sedang presentasi. Jika terdapat kekeliruan, guru terlebih dahulu meminta sesama siswa yang melakukan perbaikan.Siswa yang hasil temuan kelompok yang benar dan mempresentasikan dengan bagus mendapatkan pujian dari guru sedangkan siswa yang belum melakukan dengan maksimal dimotivasi dan diberi penguatan.

Kegiatan akhir siklus II antara lain: (1)melakukan evaluasi untuk mengetahui pencapaian siswa setelah dilaksanakan pembelajaran dengan strategi Scramble, (2) siswa melakukan kilas balik tentang pembelajaran yang baru dilakukan dan (3)siswa dan guru merayakan keberhasilan belajar dengan bertepuk tangan gembira.

          1. Observasi
  1. Hasil Belajar Siswa

Partisipasi siswa Kelas X.AKN.1SMKN 2 Tamiang Layang ada peningkatan dalam Kegiatan Pembelajaran pada siklus II setelah dilakukan penerapan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble. Hal ini dapat dilihat dari hasil belajar dan respons siswa terhadap Kegiatan Pembelajaran meskipun masih ada sebagain kecil masalah yang muncul pada saat proses Kegiatan Pembelajaran berlangsung.

Partisipasi siswa Kelas X.AKN.1SMKN 2 Tamiang Layang dalam kegiatan belajar mengajar materi Sistem Hukum dan Peradilan sub (4) Korupsi dan Dasar Hukum Pemberantasannya (5) Pemberantasan Korupsi di Indonesia.Hal ini terlihat dari hasil belajar siswa pada siklus II. Hasil belajar siswa pada siklus II dengan penerapan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scrambledari 29 siswa terdapat 29 siswa atau 93,1% yang tuntas dan yang tidak tuntas ada 1 Siswa atau 6,9% yang tidak tuntas dan nilai rata-rata sebesar 84,0. Data dapat dilihat pada tabel 3 dibawah ini.

Tabel.10 Hasil ulangan harian pada siklus II

No.

Nama Siswa

 

Sistem Hukum dan Peradilan

Siklus I

Tuntas

Tidak Tuntas

1

Alpen Krisanugrahni

70

V

 

2

Ardisetya Budi

75

V

 

3

Atik fatmawati

90

V

 

4

Ayu Safitri

85

V

 

5

Bimo Anggoro

80

V

 

6

Dikky Wijaya

100

V

 

7

Eka Lestari

90

V

 

8

Eloys Pratama

75

V

 

9

Helisa Agnesia

90

V

 

10

Ica Winarsih

75

V

 

11

Jeki Chen

85

V

 

12

Jeni Kristina

95

V

 

13

Krianto

90

V

 

14

Laila Nadia

69

 

V

15

Mohamad Erfiansyah

75

V

 

16

Novita

100

V

 

17

Pilipus Moda Sena

100

V

 

18

Raudatul Jannah

80

V

 

19

Risa Pebriani

75

V

 

20

Septi Handayani

70

V

 

21

Seputri Hertiani

80

V

 

22

Sia Pitriana

85

V

 

23

Tama Pramindo

100

V

 

24

Triarto

68

 

V

25

Wijayanti Indah S

76

V

 

26

Yara Oktarina

77

V

 

27

Yusi Novita Sari

100

V

 

28

Annisa

100

V

 

29

Mei sandi

80

V

 

Jumlah

2435

 

 

Nilai Rata- Rata

84,0

 

 

Ketuntasan Klasikal

93,1%

 

 

 

  1. Aktifitas Siswa

Hasil penelitian pengamat terhadap aktivitas siswa selama kegiatan belajar yang menerapkan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble pada materi Sistem Hukum dan Peradilan sub (4) Korupsi dan Dasar Hukum Pemberantasannya (5) Pemberantasan Korupsi di Indonesia pada siklus II adalah rata – rata 3,04 berarti termasuk kategori baik. Data selengkapnya dapat dilihat pada lampiran .

Untuk mengetahui respons siswa terhadap kegiatan pembelajaran yang mereka jalani dengan menggunakan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble digunakan angket yang diberikan kepada siswa setelah seluruh proses pembelajaran selesai. Hasil angket respons siswa terhadap pembelajaran kooperatif tipe Scramble, ditunjukan pada Tabel 5 di bawah ini yang merupakan rangkuman hasil angket respons siswa terhadap pembelajaran kooperatif tipe Scramble, ditunjukan pada tabel 5 di bawah ini yang merupakan rangkuman hasil angket tentang tanggapan 29 siswa teerhadap Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble yang diterapkan selama kegiatan pembelajaran materi Sistem Hukum dan Peradilan, siswa secara umum memberikan tanggapan yang positif selama mengikuti kegiatan pembelajaran dengan senang, siswa juga merasa senang dengan LKS yang digunakan, suasana kelas, maupun cara penyajian materi oleh guru, dan Pembelajaran Kooperatif Tipe yang baru mereka terima, selama kegiatan pembelajaran berlangsung siswa juga merasa senang karena bisa mmenyatakan pendapat, dan siswa merasa memperoleh manfaat dengan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble.

Tabel 11 Respons siswa terhadap Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif

Tipe Scramble

No.

Uraian

Tanggapan Siswa

Senang

Tidak Senang

F

%

F

%

1.

Bagaimana perasaan kamu selama mengikuti kegiatan pembelajaran ini ?

28

96,6

1

3,4

 

 

Senang

Tidak Senang

 

 

F

%

F

%

2.

Bagaimana perasaan kamu terhadap :

  1. Materi pelajaran
  2. Lembar kerja siswa (LKS)
  3. Suasana Belajar di Kelas
  4. Cara penyajian materi oleh guru

 

29

27

28

29

 

100

93,1

96,6

100

 

0

2

1

0

 

0

6,9

3,4

0

 

 

Sulit

Tidak Sulit

 

 

F

%

F

%

3.

Bagaimana pendapat kamu Mengikuti pembelajaran ini

3

10,4

26

89,6

 

 

Bermanfaat

Tidak

Bermanfaat

 

 

F

%

F

%

4.

Apakah pembelajaran ini bermanfaat bagi kamu ?

29

100

0

0

 

 

Baru

Tidak Baru

 

 

F

%

F

%

5.

Apakah pembelajran ini baru bagi kamu?

29

100

0

0

 

 

Ya

Tidak

 

 

F

%

F

%

6.

Apakah kamu menginginkan pokok bahasan yang lain menggunakan model kooperatif tipe Scramble?

28

96,6

1

3,4

Keterangan :

F =Frekuensi respons siswa terhadap pembelajaran kooperatif tipe

Scramble

N = Jumlah: 29 orang

 

 

 

 

  1. Aktifitas Guru

Data hasil pengamatan kemampuan guru dalam mengelola kegiatan pembelajaran kooperatif tipe Scramble ditunjukan pada tabel 4, bahwa pengelolaan pembelajaran dengan penerapan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble dalam materi Sistem Hukum dan Peradilan sub (4) Korupsi dan Dasar Hukum Pemberantasannya (5) Pemberantasan Korupsi di Indonesia pada siklus I sebesar 2.93 yang berarti termasuk kategori baik. Data dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel 12. Data Peniliaian pengelohan pembelajaran Kooperatif Tipe

Scramble

No.

Aspek yang diamati

Skor pengamatan

Siklus II

Keterangan

1.

2.

3.

4.

Pesiapan

Pelaksanaan

Pengelolaan Kelas

Suasana Kelas

3,25

2,75

2,75

3,0

Baik

Baik

Baik

Baik

Rata – Rata

3,125

Baik

Keterangan :

0 - 1,49 = kurang baik

1,5 - 2,49 = Cukup

2,5 - 3,49 = Baik

3,5 - 4,0 = Sangat Baik

 

  1. Refleksi

Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui peningkatan hasil belajar pada materi Sistem Hukum dan Peradilan sub (4) Korupsi dan Dasar Hukum Pemberantasannya (5) Pemberantasan Korupsi di Indonesia dengan menerapkan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble. Oleh karena itu refleksi yang dikemukakan akan difokuskan pada peningkatan hasil belajar siswa pada materi Sistem Hukum dan Peradilan.

Pada siklus 1 terdapat kekurangan pemahaman siswa materi Sistem Hukum dan Peradilan sub (4) Korupsi dan Dasar Hukum Pemberantasannya (5) Pemberantasan Korupsi di Indonesia.Menurut pengamat, ada beberapa hal yang menyebabkan hal ini terjadi.Pertama, siswa tidak fokus pada pengisian LKS sehingga ada bagian tertentu dari isi LKS yang tidak terisi dengan sempurna.Kedua, siswa banyak melakukan hal – hal di luar konteks pembelajaran, seperti bermain dengan teman sekolompoknya. Ketiga, diantara satu atau dua kelompok tidak mampu menjawab dengan baik pertanyaan yang diberikan guru pada saat evaluasi di akhir pelajaran.

Dari temuan kekurangan tersebut maka peneliti membuat strategi baru untuk mengurangi penyebab kekuangan pemahaman siswa tersebut di atas, selanjutnya akan diterapkan pada siklus II. Untuk masalah yang pertama peneliti menugaskan tiga orang siswa pada setiap kelompok untuk menulis hasil kegiatan agar semua LKS terisi semua. Dengan cara demikian maka data yang terkumpul menjadi lengkap sehingga siswa lebih memahami materi pengelompokan baru, agar mengurangi siswa yang saling bermain dengan temannya. Sedangkan masalah yang ketiga, peneliti memberikan penjelasan lebih detail tentang materi Sistem Hukum dan Peradilan khususnya untuk pertanyaan yang sulit atau tidak mampu dijawab oleh kelompok dalam diskusi.Disamping itu untuk masalah yang ketiga ini penjelasannya dibantu oleh pengamat.

4.2 Pembahasan

1. Hasil Belajar

Hasil penelitian menunjukan bahwa hasil belajar evaluasi kondisi awal siswa Kelas X.AKN.1 SMKN 2 Tamiang Layang untuk materi Sistem Hukum dan Peradilan dengan model pembellajaran, kooperatif tipe Scramble diperoleh nilai rata – rata kondisi awal sebesar 64,2 dengan nilai tertinggi adalah 70 terdapat 4 orang dan nilai terendah adalah 60 terdapat 4 orang dengan ketentusan belajar 13,8% dan yang tidak tuntas 86,2%.

Hasil penelitian menunjukan bahwa hasil belajar siswa Kelas X.AKN.1SMKN 2 Tamiang Layang pada siklus 1 untuk materi bahan makanan dengan Pembelajaran Kooperatif Tipe, kooperatif tipe Scramble diperoleh nilai rata – rata siklus 1 sebesar 72,0 dengan nilai tertinggi adalah 88 terdapat 1 orang dan nilai terendah adalah 60 terdapat 1 orang dengan ketentusan belajar 65,5% dan yang tidak tuntas 34,5%.

Sedangkan pada siklus II untuk materi Mengenal Nama-nama Rasul yang menerima Kitab Allah diperoleh nilai rata – rata siklus II sebesar 84,0dengan nilai tertinggi adalah 100 terdapat 6 orang dan nilai terendah adalah 68 terdapat 1 orang dengan ketuntasan belajar 93,1% dan yang tidak tuntas 6,9%. Siswa yang tidak tuntas baik pada siklus I maupun pada siklus II adalah siswa yang sama, ini disebabkan siswa tersebut pada dasarnya tidak ada niat untuk belajar dan sering tidak masuk sekolah. Berdasarkan data hasil belajar siswa dari siklus I dan siklus II menunjukan adanya peningkatan hasil belajar siswa Kelas X.AKN.1SMKN 2 Tamiang Layang tahun pelajaran 2014/2015 menunjukan peningkatan hasil belajar siswa pada materi yang sama yaitu Sistem Hukum dan Peradilan. Hal ini disebabkan pada siklus I dan siklus II 2014/2015 menunjukan peningkatan hasil belajar siswa pada materi yang sama yaitu Sistem Hukum dan Peradilan.

2. Aktivitas Siswa

Aktivitas siswa selama kegiatan pembelajaran berlangsung yang menerapkan Pembelajaran Kooperatif Tipe tipe Scramble pada materi Sistem Hukum dan Peradilan menurut penilaian pengamat termasuk kategori baik semua aspek aktivitas siswa. Adapun aktivitas siswa yang dinilai oleh pengamat adalah aspek aktivitas siswa: mendengar dan memperhatikan penjelasan guru, kerja sama dalam kelommpok, bekerja dengan menggunakan alat peraga, keaktifan siswa dalam diskusi, memperesentasikan hasil diskusi, menyimpulkan materi, dan kemampuan siswa menjawab pertanyaan dari guru.

Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan aktivitas siswa yang paling dominan dilakukan yaitu bekerja sama mengerjakan LKS dan berdiskusi. Hal ini menunjukan bahwa siswa saling bekerja sama dan bertanggung jawab untuk mendapatkan hasil yang baik. Hal ini sesuai dengan pendapat santoso (dalam anam, 2000:40) yang menyatakan bahwa pembelajaran kooperatif mendorong siswa dalam kelompok belajar, bekerja dan bertanggung jawab dengan sungguh–sungguh sampai selesainya tugas– tugas individu dan kelompok.

3. Pengelolaan Pembelajaran Kooperatif Tipe Scramble

Kemampuan guru dalam pengelolaan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble menurut hasil penilaian pengamat termasuk kategori baik untuk semua aspek. Berarti secara keseluruhan guru telah memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola model pembelajaran kooperatif tipe Scramble pada materiSistem Hukum dan Peradilan. Hal ini sesuai dengan pendapat Ibrahim (2000), bahwa guru berperan penting dalam mengelola kegiatan mengajar, yang berarti guru harus kreatif dan inovatif dalam merancang suatu kegiatan pembelajaran di kelas, sehingga minat dan motivasi siswa dalam belajar dapat ditingkatkan. Pendapat lain yang mendukung adalah piter (dalam Nur dan Wikandari 1998). Kemampuan seorang guru sangat penting dalam pengelolaan pembelajaran sehingga kegiatan pembelajaran dapat berlangsung efektif dan efisien.

4.Respons siswa Terhadap Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble

Berdasarkan hasil angket respons siswa terhadap model pembelajran kooperatif tipe Scramble yang diterapkan oleh peneliti menunjukan bahwa siswa merasa senang terhadap materi pelajaran. LKS, suasana belajar dan cara penyajian materi oleh guru. Menurut siswa, dengan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble mereka lebih mudah memahami materi pelajaran interaksi antara guru dengan siswa dan interaksi antar siswa tercipta semakin baik dengan adanya diskusi, sedangkan ketidak senangan siswa teerhadap model pembelajran kooperatif tipe Scramble disebabkan suasana belajar dikelas yang agak ribut.

Seluruh siswa (100%) berpendapat baru mengikuti pembelajran dengan model kooperatif tipe Scramble.Siswa merasa senang apalagi pokok bahasan selanjutnya menggunakan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble, dan siswa merasa bahwa Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble bermanfaat bagi mereka, karena mereka dapat saling bertukar pikiran dan materi pelajaraan yang didapat mudah diingat. Hal ini sesuai dengan pendapat rejeki (2000) yang mengatakan bahwa Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif merupakan tindakan pemecahan yang dilakukan karena dapat meningkatkan kemajuan belajar sikap siswa yang lebih positif, menambah motivasi dan percaya diri sera menambah rasa senang siswa terhadap pelajaran Materi Sistem Hukum dan Peradilan.

BAB V PENUTUP

5.1 Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dengan menerapkan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatiftipe Scramble, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

Pembelajaran Kooperatif TipeScrambledapat meningkatkan hasil belajar pada Materi Pelajaran Sistem Hukum dan PeradilanSiswa Kelas X.AKN.1SMKN 2 Tamiang Layang.

5.2 Saran

Berdasarkan pengalaman dalam menerapkan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble, maka peneliti dapat memberikan saran–saran, yaitu:

  1. Kepada guru yang mengalami kesulitan yangsamadapat menerapkan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble sebagai alternatif untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar kelas.
  2. Kepada guru–guru yang ingin menerapkan Pembelajaran Kooperatif Tipe kooperatif tipe Scramble agar membentuk kelompok–kelompok baru jika banyak siswa yang bermain pada saat belajar.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Abu. 1997.Strategi Belajar Mengajar. Bandung: Pustaka Setia

Arikunto, Suharsimi. 2011. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi

Aksara

Depdiknas. 2003.UU RI No.20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional.

Jakarta: Depdiknas

--------------. 2004. Standar Kompetensi Guru Sekolah Dasar. Jakarta: Depdiknas

--------------.2005.PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Jakarta: Depdiknas

-------------. 2007. Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.

Jakarta: Depdiknas

-------------. 1999. Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang

Pendidikan. Jakarta: Depdikbud

Ibrahim, M. 2005. Pembelajaran Kooperatif. UNESA: University Press.

Hulu, yuprieli.Dkk. 2011. Suluh siswa 1: Berkarya dalam Kristus. Jakarta: BPK

Gunung Mulia.

Kemdiknas.2011.Membimbing Guru dalam Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta:

Kemdiknas

-------------. 2011. Paikem Pembelajaran Aktif Inovatif

Kreatif Efektif dan Menyenangkan. Jakarta: Kemdiknas

Ngalim, Purwanto. 2008. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung:PT

Remaja Rosda Karya

Ngalim, Purwanto. 2003. Prinsip-prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran.

Bandung:PT Remaja Rosda Karya

Sudjana, Nana. 2012. Tujuan Belajar Mengajar. Jakarta: Rineka Cipta

Suyatno.2012. Pembelajaran Kooperatif Tipe Scramble. Surakarta: Tiga

Serangkai

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment